Kedua, peserta/calon guru penggerak adalah Guru ASN maupun Non ASN baik sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NKRS), berstatus definitive dari ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Ketiga, selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
Keempat, proses rekrutmen Calon Guru Penggerak (CPG) dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
Tahap 1 adalah registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengungahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai.
Sedangkan tahap 2 adalah penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 9 Oktober s.d. 27 Oktober 2023.
Kelima, tim rekrutmen Calon Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Keenam, informasi proses rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 11 dapat dilihat pada lampiran 4, atau laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupengerak.
Ketujuh, Tim Seleksi mengundang guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala dinas, atau pimpinan pelamar/calon guru penggerak di satuan tugasnya/wilayahnya.
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan laporan/aduan berkenaan dengan rekam jejak/integritas para peserta seleksi yang dapat mencemarkan nama baik Program Pendidikan Guru Penggerak.
Untuk laporan/aduan disampaikan kepada Tim Seleksi melalui alamat email:gurupenggerakkemendikbud@gmail.com.