Nama : Nazma Zahidah
NIM Â : 222111061
Kelas : Hes 5B
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
Saya akan melakukan General Review dengan meresume terkait dengan mata kuliah sosiologi hukum dari materi awal sampai materi akhir 1-14
1. Pengertian  sosiologi hukum
Sosiologi hukum mempelajari interaksi antara hgukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Hukum dilihat sebagai fenomena sosial yang mencerminkan nilai dan norma masyarakat. Sosiologi hukum mengkaji peran hukum dalam mengatur kehidupan sosial, mengatasi konflik, dan sebagai agen perubahan sosial.
2. Hukum dan kenyataan masyarakat
Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang tak terpisahkan, di mana hukum berperan penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta kesadaran akan norma. Dalam sosiologi hukum, hukum berfungsi sebagai social control untuk menjaga keseimbangan sosial dan social engineering untuk mendorong pembaharuan, termasuk mengubah pola pikir masyarakat dari tradisional ke modern.
3. Pendekatan Yuridis
Empiris: Fokus pada pengamatan fenomena hukum dalam kehidupan sehari-hari dan interaksinya dengan realitas sosial.
Normatif: Menitikberatkan pada analisis norma hukum sebagai kaidah ideal dan cara penerapannya.
sebenarnya kedua Pendekatan ini saling melengkapi dalam memahami keberfungsian hukum dalam masyarakat.
4. Positivisme Hukum
Positivisme hukum, Positivisme hukum, sebuah aliran pemikiran abad ke-19 yang dipopulerkan oleh Jeremy Bentham dan H.L.A. Hart, menekankan pada hukum sebagai norma yang ditetapkan otoritas tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral. Pendekatan ini relevan dalam memberikan kepastian hukum, tetapi kerap dikritik karena mengabaikan aspek keadilan sosial.
5. Sociological Jurisprudence
Sociological Jurisprudence adalah aliran filsafat hukum yang menekankan hubungan erat antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Aliran ini menilai bahwa hukum yang baik adalah hukum yang relevan dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat, berbeda dari positive law yang cenderung formal dan kaku. Sociological Jurisprudence muncul sebagai antitesis terhadap positivisme hukum, yang mengabaikan dinamika sosial. Roscoe Pound, salah satu tokoh utama aliran ini, dalam bukunya An Introduction to the Philosophy of Law, menegaskan bahwa hukum bertugas memenuhi kehendak masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
6. Mazhab Aliran Living Law dan Utilitarianisme
Living Law adalah mazhab ini berpendapat bahwa hukum tidak hanya terdiri dari aturan-aturan tertulis, tetapi juga mencakup hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu norma-norma yang diterima dan dipatuhi oleh masyarakat. Hukum yang baik adalah yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang berubah seiring waktu. Sedangkan Mazhab utilitarianisme ini dipelopori oleh Jeremy Bentham, yang berpegang pada prinsip bahwa manusia cenderung melakukan tindakan untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Bentham berusaha menerapkan teori tersebut dalam bidang hukum.
7. Teori Ibnu Khaldun dan Emile Durkhem
Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga: primitif, pedesaan, dan kota. Ia menggambarkan perkembangan masyarakat melalui empat fase siklus sejarah: kebangkitan, kegemilangan, kemerosotan, dan keruntuhan, dengan hukum berperan penting dalam setiap fase tersebut.
Pemikiran hukum Émile Durkheim membedakan dua jenis solidaritas sosial: mekanis dan organik. Solidaritas mekanis berlaku dalam masyarakat sederhana dan homogen dengan hukum yang represif, sementara solidaritas organik berlaku dalam masyarakat kompleks dan heterogen dengan hukum yang restitutif. Durkheim melihat hukum sebagai alat untuk menjaga solidaritas sosial dan keteraturan, di mana hukuman ditentukan oleh tingkat pelanggaran dan penerimaan masyarakat, dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan sosial dan moralitas.Â
8. Teori hukum progresif
Hukum progresif adalah pendekatan hukum yang mengubah teori dan praksis hukum secara mendasar dan cepat, bertujuan menciptakan terobosan untuk memperbaiki kondisi hukum yang suram. Konsep ini melampaui pemikiran sesaat dengan nilai ilmiah tersendiri. Karakteristik hukum progresif mencakup asumsi dasar, tujuan hukum, spirit, arti progresif, dan karakter. Teorinya menekankan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman, berlandaskan moralitas, dan melayani kepentingan masyarakat
9. Pemikiran Max waber dan H.L.A. Hart
Max Weber memandang hukum sebagai bagian penting dari struktur sosial yang berkembang secara rasional, formal, dan sekuler seiring kemajuan kapitalisme dan birokrasi. Baginya, hukum adalah cerminan rasionalisasi masyarakat modern dan dipengaruhi oleh dinamika budaya, ekonomi, dan profesionalisasi. Sebaliknya, H.L.A. Hart menekankan bahwa hukum adalah sistem yang bergantung pada penerimaan sosial dan pengakuan legitimasi oleh masyarakat. Menurut Hart, hukum tidak hanya bersifat koersif, tetapi juga harus sesuai dengan norma dan praktik sosial agar efektif dan berfungsi dalam masyarakat
10. Efektivitas Hukum
Efektivitas hukum mencerminkan keberhasilan hukum dalam mencapai tujuan seperti keadilan, kepastian, dan kedamaian di masyarakat. Menurut Hans Kelsen, efektivitas hukum berkaitan dengan sejauh mana norma hukum dipatuhi dan diterapkan. Soerjono Soekanto menekankan bahwa hukum harus dilihat sebagai kaidah ideal dan cerminan perilaku nyata di masyarakat.
Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial untuk menjaga ketertiban dan sebagai alat perubahan sosial (social engineering) untuk mencapai tujuan tertentu. Efektivitas hukum bergantung pada aturan, implementasi, penegakan, dan penerimaan hukum oleh masyarakat sebagai panduan yang sah dan bermanfaat.
11. Law dan Control Social
Hukum sebagai alat kontrol sosial bertujuan menjaga keserasian antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Kontrol sosial dilakukan melalui pendekatan formal (hukum tertulis dari pihak berwenang) dan informal (pendidikan, agama, seminar). Prosesnya dimulai dengan pendekatan lunak, seperti nasihat, hingga penerapan sanksi hukum jika diperlukan.
Kontrol sosial memiliki fungsi normatif untuk mendefinisikan perilaku menyimpang, memberikan sanksi, dan memastikan masyarakat bertindak sesuai aturan. Perbedaan sanksi di masyarakat dipengaruhi oleh keyakinan agama, filosofi, dan norma lokal. Hukum bekerja bersama pranata sosial lain untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
12. Sosio Legal Studies
Sosio-legal studies adalah pendekatan yang melihat hukum dalam konteks sosial, budaya, dan politik untuk memahami dampaknya di masyarakat. Pendekatan ini menggabungkan disiplin ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, dan ilmu politik untuk mengeksplorasi hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum dilihat bukan hanya sebagai alat pengaturan, tetapi juga sebagai cerminan nilai sosial yang dapat memperkuat atau menantang struktur yang ada. Pendekatan ini membantu memahami, mengkritisi, dan mengembangkan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
13. Plurarisme Hukum
Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam suatu lingkungan sosial. Konsep ini bertentangan dengan ideologi sentralisme hukum, yang hanya mengakui keberadaan hukum negara yang seragam untuk semua warga negara. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum memperlihatkan keragaman aturan hukum di masyarakat
14. Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Islam
Pendekatan sosiologis dalam kajian hukum Islam menekankan bahwa hukum Islam bersifat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Pendekatan ini memandang hukum Islam tidak hanya sebagai norma agama, tetapi juga sebagai bagian dari praktik sosial yang dipengaruhi oleh kondisi budaya, politik, dan ekonomi. Dalam era modern, hukum Islam sering menghadapi tantangan terkait globalisasi, urbanisasi, dan perubahan demografi.
Hal yang saya khendaki dalam perkuliahan Sosiologi Hukum
Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya mengharapkan pemahaman mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, serta peran hukum dalam perubahan sosial. Agar nantinya  saya dapat  menganalisis kasus nyata untuk melihat penerapan teori, mendiskusikan isu-isu hukum kontemporer, dan memahami pendekatan interdisipliner antara hukum, ekonomi, politik, dan antropologi. Selain itu, saya berharap mempelajari perspektif global mengenai perkembangan sosiologi hukum di berbagai negara dan budaya.
Pelajaran yang saya dapat dalam kuliah sosiologi hukum
Dalam kuliah Sosiologi Hukum, saya belajar bahwa hukum bukan hanya aturan tertulis, tetapi juga fenomena sosial yang dipengaruhi oleh nilai dan norma masyarakat. Hukum berperan dalam menjaga keseimbangan sosial, mengatur perubahan sosial, dan menyelesaikan konflik. Saya juga memahami pentingnya pendekatan interdisipliner dan penerapan teori dalam konteks nyata, serta isu-isu hukum kontemporer seperti hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Kuliah ini mengajarkan saya bagaimana hukum beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial.Â
Proyeksi ke depan pasca mempelajari materi Sosiologi Hukum
Dengan adanya mata kuliah Sosiologi Hukum, Saya ingin menggali lebih dalam konsep-konsep dalam sosiologi hukum dan mengeksplorasi bagaimana hukum dapat memengaruhi kehidupan sosial masyarakat dalam konteks nyata. Pemahaman ini akan membantu saya dalam mengkritisi dan mengevaluasi penerapan hukum di kehidupan sehari-hari, serta melihat bagaimana hukum berperan dalam menciptakan keadilan sosial dan memperbaiki struktur masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI