Nama Anggota :
      Vania Febri Maharani       (222111059)
      Nazma Zahidah            (222111061)
      Dewi Wahyu Ningsih       (222111068)
      Yurike Suci Agustin        (222111316)
      Jauharotin Nuril Intsani      (222111320)
HES 5B
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Pengertian efektivitas hukum:
      Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar- benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Â
Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.