Dalam usaha penyelesaian konflik yang melalui pembentukan TGPF, pansus, KPP HAM dan lain sebagainya dari pihak Lembaga pemerintahan, maka bentuk pengaturan konflik dalam kasus peristiwa ini mengacu pada teori Ralf Dahrendorf (1959) yang mencakup 3 bentuk pengaturan konflik :
Konsiliasi, yaitu Diskusi dan berdebat secara terbuka untuk mencapai kesepakatan, tanpa ada pihak yang memonopoli dan memaksakan kehendak, yang kedua Mediasi yang dimana Pihak-pihak berkonflik sepakat untuk mencari nasihat dari penengah (mediator), namun tidak bersifat mengikat, dan arbitrasi yang menjadi salah satu cara pengaturan konflik pada kaus peristiwa ini, yaitu dimana kedua pihak sepakat untuk mendapatkan keputusan akhir (yang bersifat legal/mengikat) sebagai jalan keluar konflik dengan menggunakan pihak ketiga sebagai arbitrator (pengadilan atau lembaga lain).
Pengaturan konflik melalui arbitrasi dalam kasus ini adalah melakukan pembentukan lembaga atau tim penyelesaian khusus dengan saran dan kesepakatan dari kedua belah pihak dan untuk mendapatkan keputusan akhir yang bersifat legal, jadi dalam kasus ini menggunakan pihak lain karena terbentuknya lembaga dan tim baru untuk menyelesaikan kasus dan melanjutkan ke pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H