Mohon tunggu...
Nazla Aulya Nasution
Nazla Aulya Nasution Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswi di Universitas Surabaya. Mohon dukungannya!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cybercrime: Jangan Terlena dengan Giveaway!

15 Desember 2021   12:39 Diperbarui: 15 Desember 2021   13:11 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Nazla Aulya Nasution

Majunya perkembangan teknologi saat ini mempermudah individu untuk berkomunikasi dan bertukar informasi dimana saja dan kapan saja. Dengan menggunakan teknologi yang beragam seperti computer, laptop, handphone yang terhubung dengan internet membuat setiap orang dapat berkomunikasi dengan mudah. Laporan terbaru dari perusahaan asal inggris bernama We Are Social yang bekerja sama dengan Hootsuite per Januari 2021 melakukan analisa platform media sosial yang banyak digunakan oleh pengguna internet, yaitu youtube, whatsapp, Instagram, facebook, dan twitter. Namun, yang sering digunakan saat ini adalah Instagram dengan jumlah pengguna Instagram di Indonesia yaitu mencapai 85 juta jiwa. Kehadiran Instagram cukup menarik perhatian dari berbagai kalangan. Namun, dari berbagai macam keuntungan dari penggunaan media sosial terdapat kerugian yang dapat terjadi di dunia internet, salah satunya ialah penipuan. Banyak penipuan yang mengatasnamakan artis melalui media sosial. Giveaway menjadi tren saat ini, akan tetapi hal ini membuka cela bagi pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan tidak kejahatan yang dapat menyebebkan kerugian bagi orang lain.

Banyak akun palsu di Instagram yang mengadakan giveaway bertujuan untuk meningkatkan followers, mempromosikan akun tertentu, dan ada yang sengaja melakukan untuk penipuan. Hadiah yang sering ditawarkan oleh penipu adalah smartphone, sepeda motor, uang, dll. Hal ini membuat orang tertarik mengikuti giveaway tersebut karena banyak orang yang mengikuti giveaway agar mendapatkan barang tersebut secara gratis. Tindakan penipuan yang dilakukan di internet disebut sebagai cyber crime. Cyber crime adalah salah satu bentuk perbuatan criminal dengan menggunakan internet sebagai cara atau alat untuk melakukan criminal. Salah satu jenis cyber crime adalah penipuan yang dapat dilakukan secara online.

Penipuan secara online adalah penipuan yang dilakukan menggunakan media internet, biasanya dilakukan oleh penipu sebagai keperluan bisnis dan perdagangan termasuk penipuan yang berkedok undian berhadiah. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan untuk memiliki kesadaran dalam dirinya akan keamanan dalam menggunakan internet. Dilansir dari media berita CNN terdapat beberapa informasi yang dapat dilakukan oleh para pengguna untuk menghindari modus penipuan, yaitu :

  • Pengguna internet diharapkan mencermati pengirim pesan. Apabila pengguna internet menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai perwakilan dari penyelenggara undian giveaway, diharapkan para pengguna internet mencermati nomor tersebut sesuai dengan media sosial dari pihak resmi penyelenggara atau tidak. Apabila ditemukan nomor yang menghubungi berbeda dan meminta data pribadi, segera melapor kepada pihak yang bertanggung jawab untuk segera ditindak lanjuti.
  • Memperhatikan tautan yang diberikan untuk menghindari modus “phising”. Modus “phising” akan mengarahkan korban untuk mengakses situs web yang palsu.
  • Para pengguna internet diharapkan waspada terhadap penipuan yang meminta informasi pribadi dan biaya karena pada umumnya para penyelenggara undian berhadiah akan meminta data pribadi untuk melakukan verifikasi data. Apabila terdapat pihak yang meminta data seperti pin ATM, nomor kartu kredit, nama ibu/ayah kandung atau meminta pemungutan biaya maka dapat dipastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan.
  • Menghubungi pihak penyelenggara undian berhadiah apabila menemukan atau menerima informasi yang meragukan.

Daftar Pustaka

Idy, M. Y. (2018). Mekanisme hukum penanganan tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui internet. SISTI (Seminar ilmiah sistem informasi dan teknologi informasi), 7(1), 49-61.

Indika, D. R., & Jovita, C. (2017). Media sosial instagram sebagai sarana promosi untuk meningkatkan minat beli konsumen. Jurnal bisnis terapan, 1(1), 25-32.

Puspitarini, D. S., & Nuraeni, R. (2019). Pemanfaatan media sosial sebagai media promosi (studi deskriptif pada happy go lucky house). Jurnal Common, 3(1), 71-80.

Rahadi, D. R. (2017). Perilaku pengguna dan informasi haox di media sosial. Jurnal manajemen & kewirausahaan, 5(1), 58-70.

Rini, Q. K., & Sidhiq, A. (2015). Hubungan tingkat kesadaran akan keamanan internet dan efikasi diri terhadap internet. Jurnal Psikologi, 8(2), 155-162.

Sumenge, M. M. (2013). Penipuan menggunakan media internet berupa jual-beli online. Lex Crimen, 2(4), 102-112.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun