Mohon tunggu...
Najla Ribya Nafisah
Najla Ribya Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Film dan Televisi 2022 Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Profesi Psikolog dan Pentingnya Bagi Masyarakat

21 Maret 2023   23:24 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:32 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

• Pelaksanaan asesmen psikologi klinis, yaitu melakukan pengamatan secara keseluruhan terhadap pasien dari segala sisi;
• Penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis;
• Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis;
• Melakukan rujukan;
• Pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis.
Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis dapat dilakukan kepada individu, kelompok, komunitas, maupun untuk kepentingan hukum sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan psikologis yang terjadi. Hal tersebut diberikan dalam bentuk psikoedukasi, psikoterapi, dan rekomendasi intervensi.

Beberapa masalah yang dapat ditangani oleh psikolog bidang klinis, antara lain kecemasan berlebihan, trauma psikologis, depresi, kecanduan, masalah citra tubuh, gangguan makan dan tidur, kesulitan belajar, autis, serta perilaku lain yang mengganggu pengembangan diri.

Perushaan dapat menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri maupun bekerja di fasilitas kesehatan, seperti klinik, puskesmas, rumah sakit. Juga bisa menjalankan praktik di instansi pemerintah sebagai ahli intervensi sosial yang bertugas membantu pemerintah menangani konflik-konflik dalam kelompok atau komunitas tertentu dalam masyarakat. Selain itu, punya peluang menjadi talent acquisition di berbagai perusahaan

Seorang psikolog memiliki kepribadian, sebagai berikut.

• Penalaran induktif, yaitu kemampuan menggabungkan beberapa informasi untuk membentuk peraturan dan kesimpulan umum.
• Penalaran deduktif, yaitu kemampuan menerapkan peraturan umum dalam masalah tertentu dan menghasilkan jawaban yang masuk akal.
• Pemahaman lisan, yaitu kemampuan untuk mendengarkan dan memahami informasi dan ide yang disampaikan melalui kata lisan.
• Ekspresi lisan, yaitu kemampuan untuk mengkomunikasikan informasi dan ide saat berbicara sehingga orang lain mudah memahami.
• Sensitivitas masalah, yaitu kemampuan untuk menyampaikan ketika terjadi masalah.
• Peran dan tugas psikolog yang pertama adalah melakukan analisa pada kasus yang dialami pasien atau kliennya. Biasanya, psikolog akan melakukan sebuah wawancara dan psikotes, untuk menggali informasi dari pasiennya.
• Dari hasil analisa tersebut, psikolog akan mencoba membedah masalah dan mengevaluasi masalah tersebut dari berbagai sudut pandang. Psikolog juga akan menilai berbagai karakteristik, kepribadian, serta kecenderungan pasien, untuk menemukan solusi terbaik.
• Tanggung jawab seorang psikolog selanjutnya adalah memberikan konseling terbaik dari masalah yang dialami pasien. Dalam menjalankan tanggung jawabnya ini, seorang psikolog akan melakukan wawancara dengan memberikan beberapa pertanyaan mendalam untuk mendapatkan diagnosis yang akurat.
• Selain itu diagnosa tersebut juga bisa menunjukkan gangguan seperti gangguan mental, tingkat stress tinggi, trauma atau fobia maupun masalah lainnya. Dari peran dan tugas psikolog seperti inilah, profesi sebagai psikolog bisa berguna di berbagai ranah, termasuk industri, pendidikan, medis, hingga sosial.
• Melalui data dan informasi yang psikolog dapatkan seputar masalah yang diceritakan pasien, psikolog akan memberikan program konseling atau psikoterapi sesuai analisa dan diagnosis yang sudah dilakukan. Dalam melakukan peran ini, seorang psikolog juga harus menyesuaikan dengan kondisi mental pasien.
• Harapannya, pasien akan lebih mudah menerima program konseling atau psikoterapi agar memberikan dampak terbaik untuk pemulihan pasien.
• mengumpulkan data dan memberikan solusi dan program terapi terbaik, psikolog juga wajib memberikan layanan konsultasi berkala. Karena beberapa kasus tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan beberapa butuh penanganan khusus secara berkala, ada yang berbulan-bulan hingga bertahun-tahun lamanya.
• Memberikan penilaian dan rekomendasi untuk perawatan yang tepat kepada pasien.
• Mendiagnosis dan mengobati berbagai gangguan mental, emosional, dan perilaku pasien.
• Meninjau literatur yang relevan, lalu menyintesiskan materi berbasis bukti, dan menerjemahkan konsep kesehatan perilaku yang kompleks.
• Melakukan manajemen kasus dan tugas administratif lainnya sesuai kebutuhan.
• Memberikan rekomendsi rujukan ke terapis, klinik, dan fasilitas perawatan lain yang kebih mumpuni.
• Merencanakan dan memberikan instruksi yang jelas dan fokus pada tujuan berdasarkan tujuan IEP siswa individual sesuai konten mata pelajaran dan kurikulum.
• Berkonsultasi dengan staf dan orang tua, membuat rekomendasi untuk layanan dan strategi yang sesuai dengan perkembangan untuk membantu meningkatkan prestasi siswa.
• Bertindak sebagai penghubung dengan lembaga masyarakat yang memberikan pelayanan kepada anak.
• Memberikan konsultasi perilaku bagi siswa dengan merancang dan menerapkan intervensi perilaku yang terukur.
• Membangun hubungan yang efektif dengan klien untuk memberikan solusi yang optimal kepada klien.
• Mengelola pengembangan proyek penelitian sumber daya manusia (SDM) yang inovatif.
• Mengidentifikasi peluang untuk efisiensi dalam proses kerja dengan melalkukan pendekatan inovatif guna menyelesaikan konflik di ruang lingkup pekerjaan.
• Membantu proses penyaringan SDM untuk posisi tertentu
 
 
 
 
 
 
 
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun