Mohon tunggu...
Nazilla Restu Saputri
Nazilla Restu Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

senang mencoba hal hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Kebebasan Beragama dalam Bingkai Pancasila

5 September 2024   21:35 Diperbarui: 5 September 2024   21:46 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental, diakui secara universal, dan dijamin oleh berbagai konstitusi di dunia, termasuk Indonesia. Pada Sila Pertama, "Ketuhanan yang Maha Esa," menggarisbawahi pentingnya pengakuan terhadap Tuhan sebagai dasar moral dan etika, namun tidak mengesampingkan hak individu untuk memeluk agama sesuai pilihan pribadi. 

Sila Pertama menegaskan pentingnya pengakuan terhadap Tuhan sebagai dasar moral dan etika, tetapi apakah implementasi prinsip ini selalu berjalan mulus di lapangan? Mengapa pelanggaran terhadap kebebasan beragama masih menjadi masalah yang kompleks dan sering menimbulkan ketegangan?. Artikel ini akan mengkaji berbagai tantangan terkait kebebasan beragama dan hak asasi manusia.

a. Pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama

Pelanggaran terhadap kebebasan beragama bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pembatasan hak untuk mempraktikkan agama secara terbuka hingga tindakan diskriminatif terhadap individu atau kelompok yang memeluk agama minoritas (Ramadani, 2024). Di Indonesia, meskipun konstitusi dan Pancasila mengakui hak kebebasan beragama, realitas di lapangan seringkali berbeda. Beberapa kasus menunjukkan adanya pembatasan terhadap kegiatan keagamaan tertentu atau adanya tekanan terhadap kelompok agama minoritas. Misalnya, pelarangan pembangunan tempat ibadah untuk kelompok tertentu atau penutupan aktivitas keagamaan karena alasan administratif dapat dilihat sebagai bentuk pelanggaran hak kebebasan beragama.

b. Diskriminasi dan Intoleransi

Diskriminasi berbasis agama dapat mengakibatkan marginalisasi kelompok agama tertentu, menghambat akses mereka terhadap berbagai layanan publik, dan menciptakan ketidakadilan sosial (Masari, 2023). Intoleransi agama seringkali ditunjukkan melalui sikap atau tindakan yang merendahkan atau menolak keberadaan kelompok lain. Diskriminasi ini dapat berdampak buruk pada kohesi sosial dan menimbulkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan dan pendidikan tentang nilai-nilai toleransi serta pemahaman mendalam mengenai hak asasi manusia sangat penting dalam mengatasi diskriminasi ini.

c. Tantangan dalam Penegakan Hukum

Penegakan hukum yang adil dan konsisten merupakan aspek penting dalam memastikan kebebasan beragama terjamin (Amin 2023). Namun, tantangan seringkali muncul dalam implementasi hukum tersebut. Di beberapa kasus, terdapat perbedaan antara hukum yang tertulis dan praktik di lapangan. Misalnya, meskipun ada undang-undang yang menjamin hak kebebasan beragama, dalam prakteknya, masih ada masalah dalam penerapannya, terutama di daerah-daerah yang memiliki perbedaan budaya dan keyakinan. Ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman hukum, kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaannya, atau adanya resistensi dari kelompok tertentu.

d. Keterlibatan Masyarakat dan Pemerintah

Keterlibatan masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam menjaga kebebasan beragama. Pemerintah harus memastikan bahwa undang-undang dan kebijakan yang ada benar-benar melindungi hak kebebasan beragama dan tidak menjadi alat untuk membatasi hak tersebut. Masyarakat juga harus aktif dalam mendorong dialog antaragama, mengatasi intoleransi, dan menyebarkan sikap saling menghormati. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam upaya mempromosikan toleransi dan mengatasi diskriminasi agama dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil.

e. Solusi untuk Memperbaiki Situasi

Untuk memperbaiki situasi terkait kebebasan beragama, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Langkah-langkah yang dapat diambil termasuk peningkatan pemahaman hukum mengenai hak kebebasan beragama, penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran hak tersebut, serta dukungan terhadap inisiatif yang mempromosikan toleransi dan inklusi. Selain itu, dialog antaragama yang konstruktif dan program-program edukasi yang mempromosikan pemahaman tentang keberagaman agama harus terus didorong.

Kesimpulan

Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi untuk memastikan keharmonisan sosial dalam masyarakat yang plural. Meskipun Pancasila menyediakan dasar yang kuat untuk pengakuan terhadap hak ini, tantangan yang ada dalam implementasinya memerlukan perhatian dan upaya bersama dari seluruh elemen masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, termasuk pendidikan yang baik, penegakan hukum yang adil, dan keterlibatan aktif masyarakat, kita dapat mencapai masyarakat yang lebih toleran dan menghargai kebebasan beragama sebagai salah satu pilar penting dari hak asasi manusia.

Daftar Pustaka

Amin, F. (2023). Nilai Pancasila dalam Metode Penemuan Hukum: Orientasi dan Konstruksi Nilai Pancasila dalam Rechtsvinding. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 299-314.

Masari, N. K., Sukerno, E., Wijaya, W. A., Juniardika, I. W., & Mustika, E. (2023). Sistem Kasta Dalam Agama Hindu Dan Implikasinya Terhadap Mobilitas Sosial Di Indonesia. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(6), 317-324.

Ramadani, S., & Kornelis, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama dalam Konteks Penistaan Agama di Aceh. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 163-171.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun