Kesetaraan gender telah menjadi isu global yang terus diperjuangkan oleh berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam konteks ini Hak Asasi Manusia memiliki peran penting sebagai landasan utama memastikan setiap individu terlepas dari gender, mendapatkan hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang perbedaan ras, agama, etnis atau gender. Prinsip universalitas HAM menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama atas kebebasan, keadilan, dan perlakuan yang adil. Sayangnya, realitas sering menunjukkan adanya kesenjangan gender dalam berbagai aspek seperti pendidikan, pekerjaan, akses kesehatan hingga partisipasi politik.
HAM memiliki peran yang sangat penting yaitu memberikan kerangka kerja yang kuat untuk mengatasi ketidakadilan. Dengan mengakui bahwa setiap individu tidak memandang gender. Memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara adil.
HAM mendorong negara dan masyarakat untuk menciptakan kebijakan dan program yang mendukung kesetaraan gender. Hal tersebut merupakan akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Dalam era modern, pemenuhan HAM menjadi kunci untuk mengatasi diskriminasi berbasis gender. Konvensi internasional seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan Beijing Declaration and Platform for Action telah menjadi panduan global dalam mendorong negara-negara untuk menciptakan kebijakan yang pro-kesetaraan.
Meskipun banyak kemajuan yang telah dicapai, kesenjangan gender masih terlihat jelas diberbagai sektor. Data dari World Economic Forum (WEF) 2023m menunjukkan bahwa butuh lebih dari 100 tahun untuk mencapai kesetaraan gender secara global. Adapun tantangan utama yang menjadi penghalang yaitu:
1. Kesenjangan upah, perempuan sering dibayar lebih rendah dibandingkan
laki-laki dalam pekerjaan yang setara.
2. Keterbatasan akses, banyak perempuan masih kesulitan mendapatkan
pendidikan tinggi atau akses ke pekerjaan formal.
3. Kekerasan Berbasis Gender, kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga yang masih menjadi permasalahan yang