Mohon tunggu...
nazhifahalasbinulyani
nazhifahalasbinulyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara (Siyasah) Universitas Islam Sunan Gunung Djati bandung

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengungkap Pelecehan Verbal (CATCALLING) Diruang Publik: Tindakan Yang Bertentangan Dengan Norma Sosial dan Etika Kesopanan Di Masyarakat

12 Desember 2024   19:37 Diperbarui: 12 Desember 2024   19:37 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sering kali mahasiswa yang menjadi korban catcalling akan menyebabkan terganggu psikologisnya, berkurangnya keinginan dalam menempuh pendidikan seperti merasa takut untuk pergi ke kampus, bahkan sampai ada yang takut untuk keluar rumah, yang mana hal tersebut sangat berbahaya dan akan mempengaruhi penerus-penerus bangsa di Indonesia.

Perspektif hukum terhadap fenomena catcalling di Indonesia

catcallingmerupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Namun hal ini sering sekali tidak diperhatikan karena perbuatan tersebut dilakukan secara spontan. Bahkan tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menganggap catcalling bukanlah suatu perbuatan yang serius melainkan sebuah lelucon dalam berinteraksi. Catcalling termasuk kedalam tindak kriminal atau termasuk pelecehan seksual.

Dalam kasus pelecehan seksual verbal, korban dapat membuktikannya dengan keterangan saksi apabila terjadi di ruang publik. Korban juga dapat melampirkan bukti rekaman kamera pengawas atau rekaman video amatir dari saksi. Apabila pelecehan terjadi dalam ruang cyber, korban dapat membuktikan kejahatan dengan hasil screenshotpercakapan atau komentar yang tidak pantas. Namun, korban yang menjadi objek pelecehan biasanya enggan untuk melaporkannya karena rasa takut, trauma, dan/atau malu.

Pelecehan seksual termasuk dalam delik aduan, yaitu suatu tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya laporan. Sederhananya, jika korban tidak melaporkan kejahatan tersebut, maka proses penyidikan tidak dapat dilakukan. Sanksi bagi pelaku catcalling dasar hukum perbuatan pelecehan seksual verbal ini dalam hukum pidana dapat ditinjau dari beberapa pasal yang berkaitan dengan pelecehan seksual verbal. Dilihat dari sudut pandang hukum pidana pelecehan seksual verbal diatur dalam Pasal 281 ayat (2), Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, "Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perbuatan cabul di sini mencakup segala bentuk tindakan pelecehan seksual, mulai dari pelecehan verbal, perbuatan tidak senonoh, hingga pelecehan fisik."

Selain Pasal 281 KUHP, terdapat juga Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual.

Karena dampak dari Catcalling berpengaruh besar terhadap psikologi mahasiwi bahkan tidak jarang mengakibatkan terjadinya kekerasan psikologi.Dan mengakibatkan timbulnya trauma bagi korban yang terkena catcalling. Bahkan perbuatan ini terus terjadi dan tidak mendapatkan tanggapandari masyarakat maupun penegak hukum, karena di anggap hal biasa. Serta hal ini melanggar  norma sosial dalam masyarakat.

Ada beberapa tips dalam menghadapi catcalling, yakni tetap tenang dan mencoba untuk tidak menunjukkan ketakutan. Catcalling dilakukan untuk memancing reaksi dari korban. Jika korban bereaksi dengan panik atau terlihat takut, pelaku akan merasa puas atau bahkan memperparah tindakan mereka. Cobalah untuk tetap menjaga ekspresi netral, fokus pada tujuan, dan hindari menatap langsung pelaku. Ini menunjukkan bahwa kamu tidak terpengaruh oleh tindakan mereka. Tetap tenang dan jangan tunjukan ketakutanmu kepadanya.

Kedua, Menghindari kontak mata dengan pelaku catcalling bisa menjadi cara untuk menunjukkan ketidak pedulianmu. Kontak mata dapat membuat pelaku merasa diakui, dan ini mungkin memberi mereka dorongan untuk melanjutkan perilaku mereka. Sebaliknya, arahkan pandanganmu ke depan atau ke arah yang berbeda dari pelaku.

Ketiga, saat menghadapi catcalling, usahakan untuk menjaga jarak aman dengan pelaku. Jika memungkinkan, bergeraklah menjauh atau pindah ke lokasi yang lebih ramai dan aman, seperti tempat yang banyak dilalui orang. Terus bergerak juga memberikan pesan bahwa kamu tidak berniat berinteraksi atau memberikan perhatian

Selanjunya meminta bantuan dan pertimbangkan untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang, terutama jika kamu merasa bahwa pelecehan tersebut sangat mengganggu atau terjadi di tempat yang sama secara berulang. Melaporkan insiden ini bisa membantu pihak berwenang meningkatkan keamanan di lokasi dan membuat pelaku berpikir dua kali untuk melakukannya lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun