Mohon tunggu...
nazhifahalasbinulyani
nazhifahalasbinulyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara (Siyasah) Universitas Islam Sunan Gunung Djati bandung

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengungkap Pelecehan Verbal (CATCALLING) Diruang Publik: Tindakan Yang Bertentangan Dengan Norma Sosial dan Etika Kesopanan Di Masyarakat

12 Desember 2024   19:37 Diperbarui: 12 Desember 2024   19:37 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Nazhifah Al-Asbin Ulyani
Mahasiswa UIN Gunung Djati Bandung

Menurut Isworo Hadi Wiyono, pengertian norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh
dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya salah satu diantaranya adalah Kebiasaan, Kebisaan adalah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus.menerus Secara sosiologis dikenal empat bagian norma soasial yaitu cara, kebisaan, tata kelakuan,dan adat istiadat. Salah satu contoh dari Kebisaan dan tata kelakuan yang tidak sesuai di masyarakat adalah pelecehan verbal (Catcalling).

 Sumarno, Septina Alrianingrum,Pendidikan Nilai dan Karakter (Surabaya, UNESA UNIVERSITY PRESS, 2020:33,41), dan Beni Ahmad Saebani dalam Ilmu Sosial Dasar (Bandung,PUSTAKA SETIA, 2023:33)

Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan seksual yang umumnya menyasar perempuan dewasa maupun remaja perempuan. Tindakan catcalling ini tidak sesuai dengan norma Kesopanan, catcalling terbagi atas dua bagian yaitu termasuk pada catcalling verbal (bentuk pelecehan seksual yang dilakukan dengan memberikan siulan atau komentar terhadap penampilan korban) dan nonverbal ( bentuk pelecehan yang dilakukan menggunakan gestur fisik).

Banyak fenomena-fenomena yang sering terjadi di jalanan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, seperti melalui ucapan. Salah satu contoh tindak kejahatan dapat terjadi di jalan yaitu catcalling. Catcalling bisa diartikan sebagai pelecehan seksual atau hal yang megarah berbau seksual kepada seseorang di tempat umum dan membuat orang yang bersangkutan merasa tidak nyaman atau terancam, dengan memberikan kata-kata tidak senonoh kepada korban. Biasanya, korban dari catcalling adalah perempuan.

Di zaman yang semakin berkembang ini, kita sebagai manusia dalam komunikasi, sering kali tidak lepas dari kesalahan. Kesalahan tersebut baik disadari maupun tidak dapat menyakiti lawan bicara. Hal ini jika tidak dilakukan degan baik, maka akan menjadikan seseorang merasa takut dan tidak nyaman . Bahkan di era sekarang melalui komunikasi dapat megundang suatu tindakan kejahatan yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja.

Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, dengan tiga prinsip utama yang menjadi dasarnya, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum. Selain itu, setiap negara hukum umumnya ditandai oleh adanya upaya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Di Indonesia, meskipun telah tersedia regulasi atau aturan yang melindungi hak asasi perempuan, implementasinya masih belum sepenuhnya optimal dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh. Banyak kondisi rentan yang menyoroti perlunya upaya perlindungan tambahan bagi perempuan. Dalam masyarakat yang masih didominasi oleh budaya patriarki, laki-laki sering mendapatkan keistimewaan secara sosial dan budaya, sedangkan perempuan cenderung terpinggirkan.

Tindakan catcalling cukup mengakhawatirkan belakang ini di mana bukan hanya terjadi di kalangan masyarakat, namun juga terjadi di lingkungan universitas. Catcalling Menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini karena banyak terjadi peristiwa kurang menyenangkan terhadap perempuan. Tuntutan sumber Daya manusia yang berkualitas dan berwawasan tidak hanya dalam bidang akademik dan skill melainkan juga memperhatikan perilaku dengan harapan dapat seimbang mengiringi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama tentang catcalling.

Catcalling juga merupakan pelanggaran dari norma sosial di masyarakat, secara sosiologis salah satu bagian dari norma sosial dalam masyarakat yaitu kebiasaan. Kebiasaan adalah prilaku atau tindakan yang dilakukan secara berulang ulang, secara sadar maupun tidak sadar, nah salah satunya adalah catcalling, catcalling dilakukan secara sadar dan para laki laki melakukan itu secafa berulang ulang,dan dapat dikatakan sudah menjadi kebiasaan bagi mereka. Contohnya ketika segerombolan laki-laku sedang berada di tongkrongan dan saat itu  ada perempuan yang sedang berjalan melewati tongkrongan itu,dan langsunglah para laki laki yang ada ditempat itu memberi siulan, kata kata (" kiw cewe", "hai cewe, mau kemana cantik banget") dan lain-lain.

Hal tersebut salah satunya masih terjadi di UIN Gunung Djati Bandung, tidak jarang ditemukan perilaku catcalling ini juga dilakukan oleh mahasiswa yang masih menempuh pendidikan, sangat miris sekali melihat penerus bangsa melakukan hal yang serupa. Tidak sedikit mahasiswi maupun masyarkat yang merasa trauma, takut, dan risih terhadap perilaku catcalling, dikarenakan mahasiswi maupun masyarakat tersebut menyadari dirinya dipandang bukan sebagai  individunya, melainkan menjadi objek seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun