Mohon tunggu...
Naufal Nazhif
Naufal Nazhif Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminologi Forensik dan Perannya dalam Pengungkapan Kasus Kejahatan

8 Januari 2021   02:36 Diperbarui: 8 Januari 2021   02:37 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriminologi sebagai bagian dari ilmu sosial humaniora juga turut berkontribusi terhadap perkembangan ilmu forensik. Kriminologi merupakan studi tentang perilaku penjahat dan kejahatan yang mereka lakukan. Kriminologi dapat berkontribusi terhadap ilmu forensik dalam mengungkap kejahatan dengan menyediakan analisa ilmiah terhadap alat bukti yang sah di pengadilan. 

Pada tahapan investigasi, seorang Kriminolog Forensik dapat merekonstruksi tempat kejadian perkara dan menganalisa  urutan kejadian yang mengarah ke kejahatan. Kriminolog Forensik juga dapat mencoba untuk menentukan apakah kejadian tersebut adalah tindakan yang direncanakan dengan baik atau apakah itu merupakan sebuah kecelakaan.

Di pengadilan, seorang Kriminolog Forensik dapat dihadirkan sebagai saksi ahli guna bersaksi mengenai pendapat ahli mereka tentang dinamika lengkap kejahatan. Seorang Kriminolog Forensik dapat melakukan analisa pola-pola kejahatan dari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya. Kriminolog Forensik juga dapat menganalisa pola pikir pelaku kejahatan saat tindak pidana terjadi beserta tingkah laku dan kondisi korban.

Berdasarkan yang telah dijelaskan sebelumnya, keterlibatan seorang Kriminolog Forensik dalam proses pengungkapan kejahatan menjadi sangat penting. Namun, sayangnya di Indonesia peran Kriminologi Forensik masih belum banyak terlihat. Hal ini dikarenakan kurang adanya fasilitas yang dapat memfasilitasi para ahli forensik untuk melakukan pelayanan forensik secara independen. Proses peradilan pidana di Indonesia masih sangat bergantung pada instansi pusat forensik, yakni Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. 

Beruntung saat ini tengah dikembangkan Pusat Forensik Terintegrasi Universitas Indonesia yang diketuai oleh Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D. Pusat forensik yang terintegrasi dan independen ini diharapkan dapat  menjadi alternatif penyedia layanan forensik di Indonesia.

Daftar Referensi: 

Hamlin, J. (2009). The Normality of Crime. Durkheim and Erikson. Department of Sociology and Anthropology. UMD.

Houck, Max M. (2007). Forensic Science : Modern Methods Of Solving Crime. London: Praeger Publishers.

Lawless, C. (2016). Forensic Science: A Sociological Introduction. New York: Routledge.

Reynolds, M. P. (2008). The Expert Witness In Construction Disputes. John Wiley & Sons.

Sulianta, Feri. (2008). Komputer Forensik. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun