KABAR GEMBIRA ..!!! SURAT TANDA REGISTRASI (STR) NAKES BERLAKU SEUMUR HIDUP
Angin segar bagi tenaga kesehatan, STR kini berlaku seumur hidup. STR adalah Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. Pemberlakuan STR Seumur hidup ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Pengurusan STR Seumur hidup dapat dilakukan setelah Tenaga Kesehatan kes melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Portal SATUSEHAT SDMK menyajikan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan untuk pertukaran pengetahuan dan kesempatan.Portal ini juga nantinya memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan perizinan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring terkait peluncuran platform SatuSehat SDM Kesehatan yang diikuti dari Jakarta, Rabu (11/10/2023), mengatakan, surat tanda registrasi yang berlaku seumur hidup akan memudahkan tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mendapatkan izin registrasi. Proses registrasi kini akan dilakukan secara digital dan transparan.
Perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK Menteri Budi juga menyampaikan bahwa pada saat perpanjangan dan input data dalam platform SATUSEHAT SDMK agar memasukkan nomor rekening dan nama bank sebagai syarat untuk perpanjangan STR.
“Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR,” ungkap Menkes Budi.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan diharapkan tenaga medis dan tenaga Kesehatan tetap melakukan pemutakhiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini. Selanjutnya hanya tinggal menambah data yang kurang saja.Setelah proses pemutakhiran data selesai, dilanjutkan proses penambahan atau perubahan atau penerbitan STR Seumur hidup. Selanjutnya STR dapat didownload melalui portal di halaman profil masing-masing.
Berdasarkan Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI Tercatat hingga senin (9/10) sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan telah mendapatkan STR Seumur Hidup.
Dilansir dari akun YouTube Kementerian Kesehatan, berikut cara mengurus STR seumur hidup secara online:
1. Buat akun Langkah pertama, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membuat akun terlebih dulu. Berikut caranya: Akses portal SATUSEHAT di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk Lalu, masuk ke portal SATUSEHAT. Apabila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri yang diminta Buka inbox email untuk aktivasi akun Kemudian, login dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan. Masukkan captcha, lalu klik "masuk".
2. Lengkapi data profil Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data profil dengan cara berikut: Jika sudah login, masukkan NIK, STR, tempat lahir, dan jenis profesi Kemudian, cara data profil, dengan klik "Cari" Apabila profil tidak ditemukan, Anda dapat membuat profil baru di SATUSEHAT SDMK.