Mohon tunggu...
Nazar Amrullah
Nazar Amrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Manajemen Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Lepas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kamu Harus Belajar Dari Kasus Vina, Cirebon (Part II)

18 Mei 2024   19:40 Diperbarui: 18 Mei 2024   19:50 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kali ini pada part 2 ini point yang paling penting ialah bagaimana kasus tersebut sudah menyebabkan dua orang meninggal dunia bahkan bisa menjadi salah satu pembunuhan sudah direncanakan lebih awal. Tentu saja dalam dunia manapun sekalipun kita membahas agama manapun pasti melarang namanya pembunuhan yang sangat keji terlebih lagi dengan melalui dengan sistem penyiksaan terhadap para korban. 

Tentu hal seperti ini siapapun itu bagi para keluarga korban pasti terpukul dalam hal ini terkhusus keluarga Vina dan Eki sebagai pacarnya. Tentu saja dalam aturan di negara kita Indonesia kita juga sudah mengatur tentang hukuman pagi para pembunuh. Salah satunya ialah KUHP pasal 340 yang menyatakan "barang siapa dengan sengaja dan dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Point kedua yakni pemerkosaan yang menimpa korban dimana setelah dianiaya baru sampai detik lemah maka disanalah sangat keji bahkan hingga 12 orang' secara bergiliran. Miris memang hal hal seperti perlu ditindaklanjuti dengan hukuman yang setimpal bagi para pelakunya terlebih lagi saat ini para DPO sudah dirilis karena sekitar 3 orang belum ketemu kurang lebih. 

Bahkan mereka pun jika muslim maka sudah mendapatkan dosa besar pelaku zina memaksa orang. Kalau kita melihat pasal 285 yang menyatakan bahwa "barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana paling lama dua belas tahun.

Akan tetapi jika melihat bahwa mereka para pelaku sangatlah  memiliki potensi banyak hukuman karena memang lengkap sudah kelakuan mereka hingga sampai dengan sebuah kematian.
Bagaimana tanggapan kalian tentang kasus tersebut. Silahkan bisa berikan komentarmu ya...

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun