Seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin modern, kebiasaan merokok pada saat ini bukan lagi menjadi hal yang dianggap tabu dalam kehidupan masyarakat (Akbar, 2018). Konsumsi rokok di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan dan merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia (Kurniawan, 2020). Indonesia merupakan negara dengan konsumsi rokok terbesar di dunia, yaitu pada urutan ketiga setelah China dan India (Wandita, 2020). Penggunaan tembakau khususnya rokok berakibat merusak, dilihat dari aspek kesehatan, ekonomi dan sosial, dari perspektif perorangan ataupun masyarakat (Achadi, 2008). Selain itu merokok merupakan penyebab utama terbesar kematian yang sulit dicegah dalam masyarakat. Bahkan kebiasaan merokok telah terbukti merupakan penyebab terhadap kurang lebih 25 jenis penyakit yang menyerang berbagai organ tubuh manusia. Penyakit-penyakit tersebut antara lain adalah kanker mulut, esophagus, faring, laring, paru, pankreas, dan kandung kemih (Hammado, 2014).
Komisi Nasional Perlindungan Anak melalui laporannya membuat kita tercengang, karena ternyata sebanyak 1,2 juta orang anak Indonesia berusia kurang dari 13 tahun sudah menjadi perokok aktif dan sekitar 293 ribu anak di bawah usia 10 tahun juga menjadi perokok aktif (Hasanah, 2014). Dari laporan kementerian kesehatan RI didapatkan pada tahun 2007-2008 usia perokok anak-anak antara 10-14 tahun. Sedangkan pada tahun 2008- 2012 terjadi percepatan usia dalam konsumsi rokok pada anak-anak yaitu kurang dari 5 tahun. Selain itu salah satu penyumbang kemiskinan terbesar kedua di Indonesia adalah konsumsi rokok (Almizi & Hermawati, 2018). Di pihak lain, industri rokok memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap perekonomian yang dapat dilihat dari cukai hasil tembakau juga cukup besar, mencapai Rp139,5 triliun pada tahun 2015, atau sekitar 9,8% dari total penerimaan perpajakan (Sitepu, 2016). Hal ini menjadi pro-kontra terhadap para pemangku kebijakan yang perlu menjadi perhatian untuk jauh untuk kajian lebih mendalam.
Mengingat besarnya skala eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau (rokok), tindakan yang masif diperlukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh rokok dan pada saat yang sama memberikan efek jera bagi perokok jika memungkinkan (Sitepu, 2016). Tentu saja hal ini menjadi sebuah fokus yang segera diperhatikan oleh pemimpin kita di negeri ini. Harus memberikan berbagai pertimbangan atas kehadiran industry tembakau (rokok) terhadap masa depan. Tentunya, hal tersebut harus memperhatikan dampak negatif maupun dampak negatif. Dari keberadaan tersebut apakah lebih memberikan kebermanfaatan atau sebaliknya sebuah kemudharatan bagi generasi yang akan datang. Namun, perlu kita ingat sebentar lagi akan ada pesta demokrasi dalam memilih pemimpin baru dengan kebijakan baru yang akan dibuat kelak demi kebaikan untuk semua. Dalamvpergantian kekuasaan dilaksanakan secara periodik lima tahunan melalui pemilihan umum di Indonesia (Muhaimin & Syifa, 2023). Dengan demikian harapannya pada pemilu 2024 hendak melahirkan rezim yang bagus (Peng, 2022).
Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Juanda & Juanda, 2023). Â Ciri mendasar negara demokrasi adalah keberadaan pemilihan umum (Pemilu). Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi warga negara untuk mewujudkan keinginan politik rakyat dalam memilih calon pemimpin yang pantas menduduki jabatan atas amanat yang diberikan (Muhammad, Nopyandri, & Babas, 2020). Partai politik salah satu mesin utama penggerak sistem demokrasi (Juan J Linz dan Alfred Sthepan: 1996). Tanpa mesin, sebuah kendaraan atau mobil tidak akan bisa jalan, sekalipun mesin harus ditopang oleh kompnen yang lain (Pasaribu, 2023). Tentu saja hal tersebut tinggal menghitung bulan kita akan memasuki dunia demokrasi dalam rangka pemilihan umum di republik ini pada tanggal 14 Februari 2024.
Pada pemilu tersebut Indonesia akan memilih Presiden dan wakilnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada tingkat nasional, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada level provinsi maupun kota, Gubernur dan Bupati atau Walikota pada tingkat daerah (Iswardhana, 2023).. Hal ini karena demokrasi menjadi parameter utama dari negara-negara modern (Boediningsih & Cahyono, 2022). Â Dengan adanya tersebut maka nanti akan diharapkan akan ada sosok terbaik yang mampu untuk menjadikan bangsa ke arah yang lebih lagi. Tentu saja salah satu yang menjadi sebuah harapan kepada pemimpin yang akan terpilih mengenai sebuah kebijakan. Kebijakan dalam hal ini ialah kebijakan melalui bidang pendidikan terhadap peserta didik guna menanam benih mereka sejak dini demi masa depan bangsa. Karena memang pendidikan menjadi hal yang paling utama dalam kehidupan manusia melalui pendidikan akan meningkatkan kualitas hidup manusia mulai seperti menjadikan manusia lebih dewasa, berubahnya pola pikir, berubahnya perilaku, serta memiliki jiwa untuk memanusiakan manusia sehingga mampu membawa pada kualitas manusia itu sendiri menjadi lebih baik (Mahardhani, 2018).
Dengan adanya permasalahan dalam rangka menekan angka konsumsi rokok di Indonesia maka harus ada terobosa yang perlu menjadi sebuah program. Harapannya nanti ketika pemimpin terpilih siapapun itu yang akan melanjutkan estafet perjuangan Bapak Joko Widodo melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang baru terkait dengan pendidikan sejak dini tentang kurikulum pada salah satu mata pelajaran di satuan pendidikan dasar. Mengapa di sekolah dasar ? dikarenakan ini menjadi sebuah pendidikan dasar tentang bahaya merokok bagi mereka sejak awal bahwa setiap sekolah pada satuan pendidikan dasar wajib menerapkan hal tersebut. Perubahan kurikulum yang di maksud dalam hal ini adalah pada bagian isi salah satu pembelajaran. Tentu saja ini semua ialah peran kita semua terutama yang akan menjadi ujung tombak ialah para pendidik di Indonesia. Perlunya peran semua elemen seperti orang tua, ada pengawasan yang ketat pada setiap satuan pendidikan, keluarga, dan dukungan pemerintah.(NA)
DAFTAR PUSTAKA
Achadi, A. (2008). Regulasi pengendalian masalah rokok di Indonesia. Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional (National Public Health Journal), 2(4), 161-165. http://dx.doi.org/10.21109/kesmas.v2i4.259
Akbar, F. M. R. (2018). Mahasiswi perokok (studi fenomenologi tentang perempuan perokok di lingkungan kampus) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga). http://repository.unair.ac.id/id/eprint/83630
Almizi, M., & Hermawati, I. (2018). Upaya pengentasan kemiskinan dengan mengurangi konsumsi rokok di Indonesia. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 17(3), 239-256. https://doi.org/10.31105/jpks.v17i3.1510
Boediningsih, W., & Cahyono, S. B. (2022). Kerjasama antara kelembagaan bawaslu dan kpu dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di tinjau dari hukum tata negara di Indonesia. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 1(4), 288-301.
https://doi.org/10.58344/locus.v1i4.48
Hammado, N. (2014). Pengaruh rokok terhadap kesehatan dan pembentukan karakter manusia. Prosiding, 1(1), 77-84. https://journal.uncp.ac.id/index.php/proceding/article/view/226
Hasanah, H. (2014). Baby Smoker: Perilaku konsumsi rokok pada anak dan strategi dakwahnya. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(2), 253-274. 10.21580/sa.v9i2.635
Iswardhana, M. R., Maharani, G. A., Tayan, W. G., & Nuraini, A. (2023). Kampanye gunakan hak suara dan jangan golput pada pemilu 2024 untuk generasi muda. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 117-122. https://doi.org/10.54259/pakmas.v3i1.2014
Juanda, O., & Juanda, J. (2023). Peran dan fungsi partai politik dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat tahun 2024. Jurnal Ilmu Multidisplin, 2(2), 140-147. https://doi.org/10.38035/jim.v2i2.249
Kurniawan, F. (2020). Urgensi meratifikasi framework convention on tobacco control (fctc) dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau di indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 317-328.
Mahardhani, A. J. (2016). Kepemimpinan ideal kepala sekolah. Jurnal Dimensi Pendidikan Dan Pembelajaran, 3(2), 1-4. 10.24269/dpp.v3i2.82
Muhaimin, H., & Syifa, A. I. (2023). Sosialisasi pengawas partisipatif perempuan berdaya dalam pemilu 2024 di kota Mojokerto. ADM: Jurnal Abdi Dosen dan Mahasiswa, 1(2), 161-172. https://doi.org/10.0000/jurnaladm.v1i2.207
Muhammad, H. A., Nopyandri, N., & Babas, U. (2020). Sosialisasi pendidikan politik untuk siswa sekolah pinggiran kota jambi dalam menghadapi pilkada serentak provinsi jambi tahun 2020. RAMBIDEUN: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 19-24. https://doi.org/10.51179/pkm.v3i3.77
Pasaribu, J., Gea, S. D. N., Hutasoit, R. F., & Lumbantobing, A. N. (2023). Penguatan kesadaran politik warga kelompok tani terpadu martubung kecamatan medan labuhan menghadapi pemilu 2024. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 4(3), 2654-2657. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i3.1521
Peng, Q. (2022). Kajian pembaharuan hukum tentang dampak pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 1(2), 01-07. https://doi.org/10.56127/jushpen.v1i2.164
Sitepu, E. M. P. (2016). Penerapan earmarking cukai hasil tembakau di Indonesia: Regulasi dan konsep ideal. Kajian Ekonomi dan Keuangan, 20(3), 241-259. https://doi.org/10.31685/kek.v20i3.200
Wandita, D. T. (2020). Pengaruh cukai rokok terhadap konsumsi rokok serta faktor-faktor yang mempengaruhi konsumsi rokok. JURNAL PENDIDIKAN EKONOMI: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 14(1), 159-165. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JPE/article/view/16659
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H