Mohon tunggu...
Nazala Chusna Syifa
Nazala Chusna Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - 23107030033- Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga

Clynophile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sepasang Suami Istri Telah Berdagang di Alun Alun Kidul Yogyakarta Selama 20 Tahun

17 Juni 2024   11:24 Diperbarui: 17 Juni 2024   11:33 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk pedagang baru  yang ingin berjualan dan baru datang di alun-alun Kidul Yogyakarta, harus membuat KTA terlebih dahulu. Selain itu pedagang pedagang yang berada di samping dan sekitarnya wajib mengingatkan untuk membuat KTA di Alun Alun Kidul Yogyakarta. Pembuatan KTA sendiri dibantu oleh paguyuban paguyuban yang ada di alun alun kidul yogyakarta, di alun alun kidul yogyakarta ini ada 7 paguyuban pedagang. "kalau ada pedagang baru kami wajib mengingatkan biar buat KTA, nanti buat KTAnya bisa lewat paguyuban, disini ada 7 paguyuban" Amalan(15/6/24)

Selain itu di alun-alun Kidul ini ada iuran sampah karena di alun-alun Kidul ini menghasilkan sampah yang sangat banyak setiap harinya. Setiap pedagang yang berjualan di alun-alun Kidul ditariki uang sampah sebesar Rp5.000 setiap grobak pedagang. Sepasang suami istri ini ditariki Rp10.000 Karena ia memiliki dua gerobak yang berbeda. Dan iuran ini bersifat wajib entah laku tidak laku harus tetap membayar iuran sampah. Selain itu di alun-alun Kidul ini memiliki aturan wajib yakni setiap Selasa Wage semua yang berjualan di alun-alun Kidul tutup dan tidak boleh berjualan. Hal ini disamakan dengan pedagang yang berada di Malioboro " ada aturan wajib iyuran sampah, sama libur setiap Selasa wage. Untuk iyuran sampah  Rp5.000 per pedagang, kita ada 2 ya bayarnya Rp10.000" sumarmi (15/6/24).

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Di alun alun kidul Yogyakarta ini, setiap Selasa wage saat semua pedagang setiap pagi diwajibkan untuk bekerja bakti membersihkan lapangan, mengambil lidi lidi dan tusuk sate yang ada di lapangan maupun sekitar lapang. Karena kegiatan kerja bakti ini bersifat wajib maka jika ada yang tidak datang akan terkena denda. Namun apabila sakit atau ada acara bisa meminta tolong pada orang lain untuk menggantikan, atau bisa izin. Namun jika hanya izin saja tanpa ada yang menggantikan tetap terkena denda. "ini ada gotong royong setiap Selasa wage itu, nanti ngebersihin lapangan dan sekitarnya, kalo ngga bisa datang ya bisa izin, tapi kalau cuman izin ngga cari orang pengganti tetap kena denda" Sumarmi (15/6/24)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun