Mohon tunggu...
Nayshi Nayah
Nayshi Nayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

happy happy piuw

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masih Bingung dengan Perbedaan Ilmu Fikih dan Ilmu Ushul Fiqh

26 Juni 2023   21:39 Diperbarui: 26 Juni 2023   21:48 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pembelajaran hukum islam, maka akan selalu dikaitkan dengan ilmu fikih dan ilmu ushul fiqh, apa perbedaanya?

Dari segi definisi, fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang sebangsa perbuatan yang diambil dari dalil-dalil secara detail. Secara singkat fikih adalah suatu hukum syariat akan perbuatan tertentu yang telah ada hukum atau dalilnya. Sedangkan ushul lfiqh adalah pengetahuan tentanng kaidah dan pembahasannya yang digunakan untuk menetapkan hukum syara' yang berhubungan dengan perbuatan manusia dari dalilnya yang terperinci. Dengan artian bahwa ushul fiqh berisi tentang kumpulan kaidah yang digunakan untuk menetapkan hukum syara tentang perbuatan manusia.

Kemudian dari segi objeknya, objek pembahasan ilmu fikih adalah perbuatan orang maukallaf ditinjau dari ketepatan terhadap hukum syara'. Sebagai contoh adalah hperbuatan jual beli tentunya harus dilakukan oleh orang yang telah mengerti bagaimana hukum syara' atas perbuatan tersebut. Objek pembahasan dalam ilmu ushul fiqh adalah dalil syara' yang bersifat umum yang ditinjau dari ketepatannya terhadap hukum syara' yang umum pula. Seperti pembahassan seorang ahli ushul fiqh tentang masalah hukum dan kekuatannya sebagai daar hukum, dalil hukum, dan yang membatasinya.

Perbedaan selanjutnya bisa dilihat dari tujuan ilmu fikih dan ilmu ushul fiqh. Tuuan dari ilmu fikih adalah untuk menerapkan hukum syara' pada semua perbuatan dan ucapan manusia. Sehingga ilmu fikih dijadikan rujukan bagi hakim dalam putusannya. Sedangkan tujuan dari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah dan pembahasannya pada dalil-dalil yang detail untuk diambil hukum syara'nya. Sehingga dengan kaidah dan pembahasan tersebut dapat dipahami tentang hukum-hukum syara' dan penjelassan tentang hukum tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun