Setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, para founding father kemudian menetapkan Indonesia sebagai negara yang demokrassi atau berkedaulatan kepada rakyat. dalam perkembangan negara indonesia sebagai negara demokrassi telah melalui 4 tahapan yaitu:
1. Masa Republik Indonesia I (tahun 1945-1959).Â
Masa ini adalah masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai, dan karena itu disebut dengan demokrasi parlementer. Dalam sistem demokrasi presiden sebagai kepala negara dan Menteri sebagai pemegang pemerintahan dikuasai oleh seorang perdana menteri. Namun, karena fragmentasi partai-partai politik, setiap kabinet berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besar dengan beberapa partai kecil, koalisi ternyata tidak mantap dan partai-partai dalam koalisi tidak segan-segan menarik dukungannya sewaktu-waktu sehingga kabinet sering jatuh karena keretakan dalam koalisi.Â
2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965)
Masa ini adalah masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat. Ciri demokrasi terpimpin ini adalah dominasi politik presiden dan pengaruh adanya perkembangan komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.Â
3. Masa Republik Indonesia III (1966-1998)Â
Masa ketiga ini adalah masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil. Masa ini juga merupakan masa pemerintahan presiden Soeharto, yang disebut dengan masa Orde Baru sebagai reaksi terhadap pelaksanaan masa pemerintahan Orde Lama, yakni upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa orde lama.
4. Masa Republik Indonesia IV (1998-Sekarang)Â
Masa ini dikenal dengan masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagi koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa orde baru. Orde reformasi baru menginjakap pe tahrmulaan yang sangat dini, sehingga yang dihadapi sekarang adalah realisasi agenda-agenda reformasi itu sejak saat ini dan seterusnya. Modal dasar untuk realisasi agenda reformasi dapat dikatakan sudah ada di tangan, khususnya dalam bentuk kebebasan-kebebasan asasi seperti menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H