Masyarakat banyak yang memiliki asumsi bahwa ini adalah strategi pemerintah untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari isu-isu yang lebih penting dan mengarahkan perhatian pada isu-isu yang lebih mudah dikendalikan. Asumsi masyarakat terhadap RUU Penyiaran adalah bahwa aturan tersebut dibuat untuk membatasi kebebasan pers. Banyka pendapat warganet di media sosial mengatakan bahwa RUU Penyiaran yang sedang dibahas dapat menghambat kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan berpendapat dan bersuara. Sedangkan untuk Tapera sendiri, masyarakat banyak yang berpendapat mulai dari kurangnya sosialisasi, menyulitkan masyarakat yang berpenghasilan rendah, dan kritik terkait biaya.
Dua isu tersebut merupakan isu yang mudah untuk dikendalikan. Karenanya, banyak masyarakat yang berpendapat dan mengemukakan pendapatnya bahwa dua isu tersebut hanya pengalihan isu agar masyarakat bisa teralihkan dari isu politik dan pemerintahan yang ada. Sebelumnya masyarakat banyak yang mengkritisi terkait pengubahan usia capres cawapres saat pemilu 2024 kemarin yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian masyarakat mengkritisi perubahan usia cagub cawagub menjelang pilkada yang akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Tentunya hal tersebut menjadi sorotan yang kontroversial, banyak opini-opini bertebaran. Banyak kritik terhadap pemerintah dan kepada lembaga-lembaga yang bersangkutan.
Publik banyak beropini lewat berbagai platform media sosial. Hal tersebut dikarenakan publik memiliki banyak pertanyaan mengenai mengapa perubahan syarat usia minimal dilakukan ketika akan menjelang ajang demokrasi. Banyak pertanyaan dan pernyataan pula mengenai bagaimana politik demokrasi Indonesia pada saat ini. Namun karena di tengah hal tersebut, muncul isu lain yg membuat publik semakim beropini bahwa hal-hal tersebut digunakan hanya untuk mengalihkan isu yang lebih besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H