Diskriminasi terhadap kaum wanita menjadi fenomena yang tidak jarang ditemui dalam setiap lapisan masyarakat. Sejarah mencatat bahwa tindak diskriminiasi terhadap wanita telah berlangsung sejak ratusan tahun silam bahkan hingga dewasa ini. Topik ini tidak terlepas dari diskusi dan perbincangan terkait diskursus gender. Ketimpangan gender yang bermula dengan anggapan bahwa wanita merupakan pribadi yang emosional, lemah, tidak berdaya, serta banyaknya stereotype lain yang keliru justru menempatkan wanita menjadi the second class. Anggapan demikian memberikan negative impact dan menimbulkan kerugian serta ketidakadilan terhadap kaum wanita. Maraknya marginalisasi dan subordinasi kepada kaum perempuan dalam beberapa bidang juga yang mengakibatkan ketimpangan gender. Di sisi lain, budaya patriarki yang masih melembaga dalam lingkup masyarakat juga menjadi salah satu faktornya. Pemahaman demikian perlu diluruskan karena tidak sesuai dengan esensi nilai dan ajaran Islam yang sangat memuliakan kepada para wanita dengan menegaskan persamaan hak dalam berbagai aspek.
Keadilan gender (gender equity) merupakan sebuah proses agar wanita mendapatkan keadilan sesuai dengan hak dan porsinya. Kesetaraan gender (gender equality) merupakan sebuah kondisi dimana antara wannita dan laki-laki mendapatkan status yang sama dan dapat berperan secara proporsional. Keadilan gender diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan gender, dalam hal ini keduanya dapat mengaktualisasikan diri dan mengambil peran yang sama tanpa mendistorsi hak wanita yang dianggap sebagai kelompok inferior.
Mengingat bahwa perempuan sebagai warga negara dan pengembang sumber daya, maka pencegahan terhadap ketimpangan gender yang telah berlarut dan melembaga dalam masyarakat menjadi pertimbangan signifikan. Hal ini ditujukan agar antara laki-laki dan wanita memiliki kesempatan sama dan adil dalam berbagai aspek. Perwujudan gender equality memperlukan kesadaran kritis bagi setiap individu dan rasa kepedulian, kepekaan, pemahaman terhadap isu gender sehingga dapat mengurangi angka diskriminasi terhadap wanita. Para wanita berhak mengaktualisasikan dirinya dengan berkarir, berpendidikan tinggi dan berprestasi.
Selain dari kesadaran individu, perwujudan dari gender equality perlu dukungan bagi pihak pemerintah. Baik peraturan ataupun undang-undang yang menjunjung tinggi prinsip kesamaan hak-kewajiban bagi laki-laki dan wanita, baik dalam sektor ketenegakerjaan, ekonomi, pendidikan, sosial, budaya harus selalu ditegakkan. Dalam lingkup masyarakat diharapkan dapat merefleksikan hak-hak wanita, memberlakukan dan mengupayakan keadilan gender, meredam faktor-faktor diskriminatif, menggalakkan sosialisasi pengarusutamaan gender. Â Hal-hal inilah yang perlu disorot, digalakkan sehingga antara wanita dan laki-laki dapat saling bersinergi untuk membangun peradaban dan mencapai kemaslahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H