Mohon tunggu...
nayla shafa aurelia maharani
nayla shafa aurelia maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Mulawarman

Hobi saya adalah berenang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Lingkungan dengan Pendekatan Nilai Pancasila

3 Desember 2024   10:45 Diperbarui: 3 Desember 2024   12:12 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Berbicara tentang pengelolaan lingkungan hidup tentu tidak bisa dilepaskan dari masalah aplikasi nilai-nilai Pancasila dalam hal pengelolaan lingkungan hidup ini, sebab pancasila ini merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia; manusia dengan alam dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. 

Antara manusia, masyarakat dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar tetap dalam keselarasan, keserasian dan keseimbangan yang dinamis (Koesnadi Hardjasoemantri,2000 : 575). 

   Dalam Pasal 4 diatur mengenai sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang pengaturannya adalah sebagai berikut : 

1. Tercapainya keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; 

2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup; 

3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; 

4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; 

5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; 

6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha/ dan atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup. 

   Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke 1 sampai Sila Sila ke 5 yang harus diaplikasikan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut (Soejadi, 1999 : 88-90).

Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius, antara lain :

   -Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan sebagainya; 

Dalam Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut : 

- Bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558) 

Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut : 

- Melakukan inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 :156-158). 

Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan terkandung nilai-nilai kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni : 

- Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 

Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain : 

- Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan Undang-undang.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun