Selasa, 24 Des 2024 06:16 WIB
Politikus PDIP Guntur Romli mengunggah surat presiden (Surpres) dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusulkan kepada DPR untuk membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada 5 Mei 2021 lalu.
Surpres yang memiliki Nomor R-21/Pres/05/2021 ini diminta Jokowi untuk dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Dalam Pasal 7 Ayat (1) draf RUU Nomor 6 Tahun 1983 yang diajukan Jokowi tersebut mengatur Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen. Namun, dalam Pasal 7 Ayat (3) draf RUU Nomor 6 Tahun 1983 itu mengatur Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Singkat cerita, revisi UU ini kemudian disahkan DPR dan pemerintah sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang itu disahkan pada 7 Oktober 2021.
Pembahasan RUU memakan waktu sekitar tiga bulan hingga disahkan di tingkat I pada 29 September 2021. Delapan fraksi partai di DPR menyetujui RUU HPP segera disahkan dalam rapat paripurna.
Kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP. Hanya PKS yang menolak saat itu.
Guntur mengatakan PPN semestinya bisa diturunkan menjadi lima persen dengan melihat kondisi perekonomian saat ini. Ia kemudian bertanya-tanya mengapa pemerintah ngotot tetap naik 12 persen.
"Kalau kesepakatan yang dulu, kemudian dilihat dari konteks perekonomian saat ini bermasalah, ya harus siap dikoreksi/diubah, apalagi UU-nya menyatakan dimungkinkan berubah, PPN bisa turun 5%, kenapa ngotot banget tetap mau dinaikkan 12%? Jadilah orang kritis jangan jadi penjilat," cuit Guntur lagi.
Para elite partai politik yang duduk di parlemen kini sedang berdebat soal asal-muasal UU uang membuat PPN naik menjadi 12 persen itu. Gerindra, partai pimpinan Presiden Prabowo Subianto, menuding PDIP balik badan.
Gerindra heran dengan sikap PDIP yang kini menolak kenaikan PPN jadi 12 persen, padahal ikut andil dalam pembahasan dan pengesahan UU HPP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H