Mohon tunggu...
Nayla Azzahra
Nayla Azzahra Mohon Tunggu... Novelis - mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UMJ

hobi: membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembunuhan dan Mutilasi di Ciamis pada Tahun 2024 menurut Filsafat dan Etika Komunikasi

7 Mei 2024   00:14 Diperbarui: 21 Mei 2024   17:24 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Didalam analisis yang mengangkat kasus pembunuhan yang beredar di Ciamis, Berikut beberapa konsep dan teori filsafat dan etika komunikasi yang dapat membantu kita memahami fenomena ini:

1) Deontologi dan Konsekuensialisme

- Deontologi: Dalam kasus ini, deontologi dapat membantu kita memahami mengapa tindakan pelaku dianggap salah secara moral, karena melanggar prinsip-prinsip dasar seperti hak hidup dan martabat manusia.

- Konsekuensialisme: Dalam kasus ini, konsekuensialisme dapat membantu kita memahami bagaimana tindakan pelaku telah menyebabkan penderitaan dan trauma bagi korban maupun keluarga mereka.

2) Etika Komunikasi:

Etika komunikasi menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dan bertanggung jawab. Dalam kasus ini, kita dapat melihat bagaimana kurangnya komunikasi dan membuat kesalahpahaman mungkin telah berkontribusi pada tragedi ini.

3) Dampak Sosial dan Peran Media:

Kasus ini menimbulkan adanya rasa tidak aman serta nyamandan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kekejaman yang ditampilkan dapat memicu trauma dan kecemasan, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Teori spiral ketakutan oleh Albert Bandura menjelaskan bagaimana rasa takut dapat menyebar dan memperkuat perilaku negatif dalam masyarakat. Dampak dari kasus pembunuhan ini menimbulkan ketakutan, kemarahan, dan ketidakpercayaan dari masyarakat sekitar.

4) Hak Asasi Manusia dan Keadilan:

Meskipun tersangka telah melakukan tindakan tercela, tetap memiliki hak asasi manusia yang harus dihormati. Hal ini termasuk hak untuk didengar, hak atas peradilan yang adil, dan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Untuk korban sendiri, ia memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi, dan hak untuk melihat pelaku diadili dan dihukum.

5) Tanggung Jawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun