Di Indonesia, jaminan sosial diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Melaksanakan program jaminan sosial.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan. Namun, terungkap bahwa ada cara untuk menyelamatkan Anda dari beban iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi yang akan disesuaikan dengan ketentuan masing masing jenis kepesertaan BPJS kesehatan
Mengingat jaminan pelayanan medis peserta PBI BPJS Kesehatan mengacu pada DTKS, maka pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data, survey kepuasan pelanggan, quick response hotline, dan membentuk posko respon cepat atas pengaduan pelayanan medis BPJS.
Namun, di balik cita-cita mulia tersebut, masih banyak kekurangan dalam pendistribusiannya. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan kuota dan mekanisme alokasi merupakan salah satu faktor penyebab situasi ini
Masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mensosialisasikan keringanan pembayaran BPJS kepada masyarakat agar semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan skema tersebut. Pemerintah juga perlu terus mengevaluasi dan menyempurnakan implementasi skema tersebut agar pembebasan pembayaran BPJS dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H