Mohon tunggu...
Naylalqhoiro
Naylalqhoiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - S20191129

“I'm not as good as you say, but I'm also not as bad as what crosses your heart” —Ali bin Abi Thalib

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Tentang Pandangan Hukum Kasus Leslar yang Disebut Pembohongan Publik

15 Oktober 2021   16:12 Diperbarui: 15 Oktober 2021   17:01 1119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


 Pernikahan Rizky Bilar dan Lesty Kejora belakangan ini sering muncul dan menjadi perbincangan bahkan kabarnya pasangan ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib. 

Seperti yang telah banyak diisukan bahwa diketahui kedua belah pihak telah mengatakan suatu pernyataan secara terang-terangan tentang pernikahannya yang digelar secara agama pada awal tahun 2021 dan pernikahan secara negara pada bulan Agustus 2021. 

Awal mula berita tersebut menjadi isu perbincangan di masyarakat karena adanya pelaporan dari pihak Kongres Pemuda Indonesia (KPI) di Jawa Timur ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis 07 Oktober 2021. Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Ni'am mengatakan perihal hukum pernikahan siri hingga akad nikah yang dilaksanakan sebanyak dua kali oleh Rizky Billar dan Lesty Kejora dengan tegas menyebutkan bahwa keduanya tidak melakukan pembohongan publik dan pernikahan siri sebenarnya sah menurut hukum Negara. UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa negara tidak dalam posisi menentukan keabsahan pernikahan. 

Pasal 2 ayat 2 menerangkan bahwa pernikahan sah jika sesuai ketentuan agama masing-masing, baru kemudian pernikahan dicatat untuk administrasi," ungkap Asrorun Ni'am Sholeh.

Pandangan Masyarakat terhadap kasus tersebut, adanya pro-kontra antara pihak terkait terhadap publik yang merasa ditipu. Masyarakat menuntut pihak Rizky Billar dan Lesty Kejora sebagai seorang publik figur yang seharusnya hal apapun yang dilakukan pada dirinya harus selalu dipublish apalagi mengenai pergelaran pernikahannya, mulai dari awal nikah siri untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan atau sebuah kesalahpahaman mereka agar tidak merasa dibohongi. 

Karna Rizky Billar dan Lesti Kejora mendapat pengaduan dugaan pelanggaran Pasal 266 terkait keterangan palsu kepada publik dan UU No 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15. 

Dan menurut pandangan saya menikah siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti itu tidak salah dan tidak ada kekeliruan yang dapat merugikan pihak lain, akan tetapi pihak keduanya tidak menyatakan dari awal, sebaiknya mereka berkata jujur dari awal agar tidak menimbulkan pembohongan publik dan juga harus menyadari posisi mereka sebagai publik figure yang harus selalu mempublish apapun kegiatannya.

PANDANGAN HUKUM TENTANG KASUS LESLAR YANG DISEBUT SEBAGAI PEMBOHONGAN PUBLIK

Ditulis Oleh : Nailah Al-Khoiroh S20191129 (Mahasiswa Hukum Keluarga Universitas KH. Achmad Siddiq Jember)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun