Mohon tunggu...
Nayla
Nayla Mohon Tunggu... Akuntan - ...

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip dan Konsep Islam dalam Mengelola Keuangan

15 Oktober 2024   15:10 Diperbarui: 15 Oktober 2024   15:31 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip dan konsep Islam dalam mengelola keuangan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan individu dan masyarakat, serta memastikan aktivitas keuangan berjalan sesuai dengan aturan syariah. Dalam islam, Mengelola uang tidak hanya dilihat dari aspek duniawi, tapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual dan sosial. Beberapa prinsip utama dalam pengelolaan keuangan Islam adalah sebagai berikut:

 1. Larangan Riba (Bunga)

   Riba, atau bunga yang dikenakan atas pinjaman, dilarang dalam Islam karena dianggap mengeksploitasi pihak yang meminjam uang. Setiap transaksi yang menghasilkan bunga dianggap tidak adil dan berpotensi merugikan salah satu pihak.

   Referensi: 

   - QS Al-Baqarah (2:275): "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila."

 2. Zakat, Infaq, Dan Sedekah 

   Dalam Islam, pengelolaan keuangan pribadi juga mencakup kewajiban sosial seperti zakat, infaq, dan sedekah. Zakat adalah kewajiban untuk menyisihkan sebagian harta (2,5% dari total kekayaan) kepada orang yang berhak menerimanya, sementara infaq dan sedekah adalah sumbangan sukarela.

   Referensi:

   - QS Al-Baqarah (2:110): "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapatkan pahalanya di sisi Allah."

 3. Larangan Gharar (Ketidakpastian)

   Islam melarang transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan, yang disebut dengan gharar. Dalam konteks ini, perdagangan yang adil dan terbuka sangat dianjurkan, sementara aktivitas yang mengarah pada perjudian atau spekulasi yang tidak jelas hasilnya dilarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun