JALUR ZONASI ITU APA?
Merupakan jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau disingkat PPDB berdasarkan zona tempat tinggal.
Aturan sistem zonasi PPDB ini tercantum pada Permendikbud No.14 Tahun 2018,yang dapat di ikuti calon peserta didik yang akan masuk Taman Kanak -- Kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dibuatnya kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru sistem zonasi di Indonesia adalah untuk menghapus stigma favorit pada masyarakat dan juga sebagai pemerataan siswa di seluruh Indonesia,agar menjadi pendidikan yang berkualitas
Karena dengan adanya fenomena "sekolah favorit" menjadikan sekolah yang berkualitas semakin berkualitas seblaiknya sekolah yang kurang berkualitas cenderung statis.
PERMASALAHAN PADA PPDB SISTEM ZONASI
Meskipun kebijakan PPDB sistem zonasi sudah berjalan 4 tahun,namun masih banyak ditemukan permasalahan pada kebijakan tersebut.
Pertama,Banyak calon peserta didik yang lokasi tempat tinggalnya dekat dengan sekolah yang dia daftarkan tetapi dia tidak lolos pada sekolah tersebut, sementara yang jauh justru diterima.
Kedua, kuota peserta didik dalam sekolah menjadi kurang atau bahkan berlebih. Karena dengan adanya PPDB sistem zonasi ini calon peserta didik dengan terpaksa masuk ke sekolah yang dekat tempat tinggalnya sehingga ada dimana daerah yang memang padat penduduknya membuat kuota peserta didik menjadi membludak.
Ketiga, Permasalahan lain yang ditemukan pada kebijakan PPDB sistem zonasi ini adalah kurangnya sosialisasi. Karena dengan kurangnya sosialisasi, menyebabkan sebagian  masyarakat yang masih awam akan kebijakan sistem zonasi.
Keempat, sistem zonasi ini secara tidak langsung juga akan membuat semangat belajar pada siswa menurun, karena mereka mengetahui bahwa dengan mempunyai NEM yang tinggi sekalipun peluang untuk masuk ke sekolah yang di inginkan kecil karena jarak tempat tinggal dari sekolah jauh.
Kelima,Dan juga ditemukan adanya pemalsuan KK (Kartu Keluarga) karena Kartu Keluarga merupakan menajadi salah satu syarat utama pada sistem zonasi.
Saat ini,stigma "sekolah favorit" belum sepenuhnya hilang tetapi dengana danya jalur zonasi pada PPDB ini dinilai telah menggeser mindset "sekolah favorit" pada sebagian masyarakat.
Pada tahun 2021 ini kebijakan PPDB sistem zonasi melakukan revisi,yang dimana sebelumnya PPDB sistem zonasi ini mengalokasikan 90% kuota berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah dan sisanya 10% untuk kuota prestasi dan perpindahan,setelah direvisi kebijakan tersebut mengubah kuota zonasi menjadi 80% sementara kuota untuk jalur prestasi ditambah menjadi 15% dan 5% sisanya untuk kuota jalur pindahan.
Kebijakan yang mendadak direvisi ini tentu membuat pemerintah Daerah dan sekolah -- sekolah harus menyesuaikan peraruran tersebut dan tentunya hal tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pelaksanaan yang mendadakan juga membuat banyak calon peserta didik dan orang tua tidak memliki persiapan yang matang.
Dengan dikuranginya kuota untuk jalur zonasi,masyarakat menganggap ingin mempertahankan label "sekolah favorit" tetapi hal tersebut disangkal oleh Kementrian Pendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Tekonologi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H