Studi Kasus: GoPay Indonesia
Untuk menarik minat konsumen sebagai bentuk upaya mendorong pembelian produk, kini Strategi pemasaran yang mengikuti perkembangan minat konsumen dan terpercaya penting diimplementasikan oleh produsen dan pedagang dalam perdagangan agar tetap eksis dalam sengitnya persaingan pasar dan dalam menghadapi berbagai kompetitor baik pada pemasaran produk yang sama antar distributor maupun antar merek dagang yang mengusung produk yang sama namun memiliki merek atau brand dan spesifikasi yang berbeda.
Salah satu strategi pemasaran yang digunakan dalam perdagangan sekarang ini adalah sistem cash back atau pengembalian sejumlah uang yang akan dibayarkan oleh konsumen yang seharusnya menjadi pendapatan dan milik pihak produsen atau pedagang. Sistem cash back ini biasanya diterapkan padapembelian suatu produk secara non tunai baik dalam bentuk taqsith[1] maupun muajjal[2] yang dilakukan untuk pihak pembeli.
Pemberian cashback di dalam Islam diperbolehkan apabila dana yang ada dalam
aplikasi pengguna uang elektronik jika:
- cashback yang diberikan atas inisiatif penerbit sendiri dan tanpa syarat,
- tidak digunakan penerbit uang elektronik, namun jika digunakan oleh pihak penerbit uang elektronik, dan cashback yang memiliki syarat, maka menjadi riba.
Cashback yang diberikan oleh penerbit uang elektronik (Gopay) pada saat melakukan sebuah transaksi bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan. Dalam akad ju'alah pemberian imbalan harus uang atau barang yang halal.Â
Jika cashback diberikan oleh pihak penerbit uang elektronik (Go-pay) yang diterima oleh pengguna uang elektronik berupa poin, yang poin tersebut memiliki masa berlaku sejak diterbitkan dan jika sudah melewati masa berlakunya, poin tersebut akan hangus. Maka berdasarkan penjelasan diatas cashback yang berupa poin tidak termasuk dalam akad jua'lah secara sempurna.
Jika kita lihat dalam salah satu hukum Islam, bahwa "pada prinsipnya segala bentuk kegiatan muamalah adalah mubah, kecuali ada larangan yang telah ditentukan dalam al-Quran dan sunnah Rasul" asalkan tidak karena paksaan atau hanya untuk memenuhi keuntungan pribadi, maka kegiatan muamalah diperbolehkan selama kegiatan itu bisa mendatangkan kemanfaatan dan dapat kemudharatan.
Pada pengoperasionalannya, Gojek akan memberikan cashback bila pembeli melaksanakan transaksi sesuai dengan syarat yang telah diketehui oleh kedua belah pihak.Â
Hal ini membuktikan bahwa dalam pemberian bonus dari Gojek untuk pembeli termasuk kedalam akad Ju'alah atau juga akad yang memberikan pekerjaan yang diketahui dengan adanya imbalan pengganti berupa bonus atau hadiah. Agar perbuatan ju'alah dapat dipandang sah, maka harus dipenuhi syarat-syarat ju'alah sebagai berikut:
Syarat pertama yaitu pihak-pihak yang berperan yaitu baik pihak penerima cashback maupun pihak pemberi cashback harus memiliki kecakapan hukum dan kewenangan untuk melakukan akad.Â
Dalam hal ini pihak yang menjanjikan upah (cashback) yaitu Gojek yang sudah cakap melakukan tindakan hukum. Sedangkan pihak yang melaksanakan jual beli yaitu merchant dan konsumen, yang sudah cakap dalam melakukan transaksi jual beli. Dapat diartikan bahwa para pihak yaitu Gojek dengan penjual dan pembeli sudah sesuai dengan syarat yang pertama
Syarat kedua yaitu objek ju'alah yaitu harus berupa pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariah, serta tidak menimbulkan akibat yang dilarang. Sebagaimana juga pendapat yang masyhur dikalangan Mazhab Maliki bahwa pekerjaan atau perbuatan yang diharapkan itu harus mengandung manfaat yang jelas bagi pihak pemberi cashback. bahwasanya terkait cashback untuk pembeli merupakan daya tarik pemasaran (promosi) agar semakin banyak yang melakukan transaksi di Gojek. Jadi, manfaat yang didapatkan oleh Gojek sudah jelas. Sedangkan pekerjaan yang dilakukan penjual untuk memperoleh cashback, memerlukan kemampuan dan usaha penjual yaitu melakukan transaksi jual beli (menjual produk) melalui marketplace Gojek. Dapat diartikan bahwa manfaat yang didapat Gojek dan pekerjaan yang dilakukan penjual sudah sesuai dengan syarat kedua
Syarat yang ketiga adalah Hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penerima hadiah, sebagaimana dimaksud harus jelas dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran. Hal ini mengacu pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh merchant dan pembeli harus jelas. Dapat diartikan bahwa ketika transaksi jual beli yang dilakukan oleh merchant dan pembeli dilakukan dengan jelas sehingga sudah sesuai dengan syarat ketiga.
Syarat keempat yaitu Imbalan/hadiah/cashback harus ditentukan besarannya oleh pemberi hadiah dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran. Selain itu, upah atau hadiah yang dijanjikan harus terdiri dari sesuatu yang bernilai sebagai harta dalam jumlah yang jelas.Â
Syarat kelima adalah Mazhab Maliki dan Syafii menambahkan syarat bahwa dalam masalah tertentu, seperti untuk mengembalikan budak yang melarikan diri, ju'alah tidak boleh dibatasi dengan waktu tertentu. Sedangkan Mazhab Hanbali berpendapat pembolehan ditentukannya batasan waktu (jangka waktu) berikut hasil (Al-Natijah) yang diharapkan, misalnya dikatakan:Siapa saja yang berhasil mencetak buku saya selama satu hari maka akan mendapatkan imbalan satu juta rupiah.Â
Apabila ada seseorang yang mampu mengerjakannya pada waktu yang telah ditentukan, maka dia berhak mendapatkan imbalan. Dalam hal ini, transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli termasuk dalam kategori tidak boleh dibatasi waktu tertentu.Â
Perjanjian pemberian cashback antara Gojek dan pembeli, tidak dibatasi waktunya oleh Gojek, akan tetapi bila sudah mendapat cashback akan dikenakan waktu pemakaian maksimal 30 hari setelah itu cashback akan hangus walaupun belum terpakai.
Kebolehan ju'alah sebagai suatu bentuk transaksi karena agama memang tidak melarangnya, tetapi juga tidak menganjurkannya. Namun, yang perlu mendapat perhatian disini adalah bahwa pada realisasi syarat keempat dan kelima. Hal ini mengingat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Akad Ju'alah, imbalan atau hadiah yang dibolehkan hanya berbentuk uang bukan berbentuk lainnya.Â
Selain itu juga pada syarat kelima dengan ketidakbolehan penerapan batas waktu, pada pemberian cashback yang diberikan oleh Gojek masih menggunakan renang waktu/masa berlaku apakah pengguna Gopay akan mengambil tsb dengan harus bertransaksi terlebih dahulu atau menolaknya.Â
Sementara itu, pada klaim setelah Gojek memberikan imbalan, jika cashback yang di persyaratkan berupa nilai rupiah maka tidak ada syarat untuk menggunakannya dalam rentang waktu, tetapi bila imbalan berupa poin yang sebelumnya dipersyaratkan, biasanya ada batas atau rentang waktu masa berlakunya, jadi disini pembeli atau pengguna Gopay diburu-buru kanatau mendorong ke hal konsumtif karna untukcepat menggunakan poin tersebut sebelum masa berlakunya habis Â
Nawwal Rofahah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H