Mohon tunggu...
018032
018032 Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Hadiah Cashback pada Aplikasi Pembayaran Menurut Fatwa DSN MUI N0.62

7 September 2022   16:25 Diperbarui: 7 September 2022   18:19 1902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syarat kedua yaitu objek ju'alah yaitu harus berupa pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariah, serta tidak menimbulkan akibat yang dilarang. Sebagaimana juga pendapat yang masyhur dikalangan Mazhab Maliki bahwa pekerjaan atau perbuatan yang diharapkan itu harus mengandung manfaat yang jelas bagi pihak pemberi cashback. bahwasanya terkait cashback untuk pembeli merupakan daya tarik pemasaran (promosi) agar semakin banyak yang melakukan transaksi di Gojek. Jadi, manfaat yang didapatkan oleh Gojek sudah jelas. Sedangkan pekerjaan yang dilakukan penjual untuk memperoleh cashback, memerlukan kemampuan dan usaha penjual yaitu melakukan transaksi jual beli (menjual produk) melalui marketplace Gojek. Dapat diartikan bahwa manfaat yang didapat Gojek dan pekerjaan yang dilakukan penjual sudah sesuai dengan syarat kedua

Syarat yang ketiga adalah Hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penerima hadiah, sebagaimana dimaksud harus jelas dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran. Hal ini mengacu pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh merchant dan pembeli harus jelas. Dapat diartikan bahwa ketika transaksi jual beli yang dilakukan oleh merchant dan pembeli dilakukan dengan jelas sehingga sudah sesuai dengan syarat ketiga.

Syarat keempat yaitu Imbalan/hadiah/cashback harus ditentukan besarannya oleh pemberi hadiah dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran. Selain itu, upah atau hadiah yang dijanjikan harus terdiri dari sesuatu yang bernilai sebagai harta dalam jumlah yang jelas. 

Syarat kelima adalah Mazhab Maliki dan Syafii menambahkan syarat bahwa dalam masalah tertentu, seperti untuk mengembalikan budak yang melarikan diri, ju'alah tidak boleh dibatasi dengan waktu tertentu. Sedangkan Mazhab Hanbali berpendapat pembolehan ditentukannya batasan waktu (jangka waktu) berikut hasil (Al-Natijah) yang diharapkan, misalnya dikatakan:Siapa saja yang berhasil mencetak buku saya selama satu hari maka akan mendapatkan imbalan satu juta rupiah. 

Apabila ada seseorang yang mampu mengerjakannya pada waktu yang telah ditentukan, maka dia berhak mendapatkan imbalan. Dalam hal ini, transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli termasuk dalam kategori tidak boleh dibatasi waktu tertentu. 

Perjanjian pemberian cashback antara Gojek dan pembeli, tidak dibatasi waktunya oleh Gojek, akan tetapi bila sudah mendapat cashback akan dikenakan waktu pemakaian maksimal 30 hari setelah itu cashback akan hangus walaupun belum terpakai.

Kebolehan ju'alah sebagai suatu bentuk transaksi karena agama memang tidak melarangnya, tetapi juga tidak menganjurkannya. Namun, yang perlu mendapat perhatian disini adalah bahwa pada realisasi syarat keempat dan kelima. Hal ini mengingat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Akad Ju'alah, imbalan atau hadiah yang dibolehkan hanya berbentuk uang bukan berbentuk lainnya. 

Selain itu juga pada syarat kelima dengan ketidakbolehan penerapan batas waktu, pada pemberian cashback yang diberikan oleh Gojek masih menggunakan renang waktu/masa berlaku apakah pengguna Gopay akan mengambil tsb dengan harus bertransaksi terlebih dahulu atau menolaknya. 

Sementara itu, pada klaim setelah Gojek memberikan imbalan, jika cashback yang di persyaratkan berupa nilai rupiah maka tidak ada syarat untuk menggunakannya dalam rentang waktu, tetapi bila imbalan berupa poin yang sebelumnya dipersyaratkan, biasanya ada batas atau rentang waktu masa berlakunya, jadi disini pembeli atau pengguna Gopay diburu-buru kanatau mendorong ke hal konsumtif karna untukcepat menggunakan poin tersebut sebelum masa berlakunya habis  

Nawwal Rofahah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun