GDPK disusun memiliki 8 (delapam) tujuan, yakni:
(1) Mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, budaya berlandaskan iman dan taqwa, sehingga mampu berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan,
(2) Mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan,
(3) Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan,
(4) Mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja,
(5) Mewujudkan pengarahan mobilitas penduduk secara merata antar wilayah kecamatan,
(6) Mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga,
(7) Mewujudkan tercapainya bonus demografi melalui pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk,
(8) Mewujudkan data dan informasi kependudkan yang akurat (valid) dan dapat dipercaya serta terintegrasi melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan.
Untuk menyusun GDPK, dapat melibatkan pihak eksternal yang memiliki kompetensi dalam penyusunan dokumen dan/atau dikerjakan secara swakelola oleh OPD, seperti Bappeda bersama OPD KB dan OPD lainnya.
Kemudian ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan, mulai dari membentuk kelompok kerja (Pokja) penyusunan GDPK, yang terdiri dari 5 bidang pokja yang melibatkan sektor terkait, dan menguatkan keberadaan Pokja dengan surat keputusan kepala daerah (Bupati, Walikota) agar memperoleh dukungan yang kuat atau komitmen politis yang tinggi dari pemerintah daerah, dalam hal ini lintas sektor, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi beririsan langsung dengan dokumen GDPK, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan OPD lainnya.
Seluruh pilihan akan pelibatan pihak ekternal maupun internal, dan proses tahapan tersebut, tentunya sangat dipengaruhi akan ketersediaan anggaran untuk penyusunan dokumen startegis GDPK tersebut.
Selain itu mengadakan pertemuan, koordinasi intern dan rapat-rapat untuk menyusun draf awal GDPK, menyelenggarakan Workshop guna menyempurnakan Draf GDPK, koordinasi ekstern untuk memperoleh masukan dari sektor terkait, seminar eksekutif yang melibatkan pimpinan daerah untuk memperoleh masukan dan legal aspek hingga kegiatan sosialisasi GDPK kepada para pengelola Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), jajaran legislative (DPRD), eksekutif (lintas sektor, baca OPD) dan Lembaga yudikatif serta keberbagai media massa baik cetak maupun elektronik, termasuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS). Bentuk -- bentuk sosialisasi ini bisa berupa Talkshow, orientasi, lokakarya, fokus group diskusi, sarasehan dan model pertemuan dan dialog lainnya. wallahu'alam bisshowab.
Oleh
Nawir Sikki
Provincial Coordinator
Johns Hopkins Center for Communication Program (JHCCP) South Sulawesi Province.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H