Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), merupakan dokumen strategis berjangka panjang yang wajib disusun oleh pemerintah pusat dan daerah. Begitu urgennya penyusunan dokumen tersebut, maka sejak tanggal 17 Oktober 2014 lalu, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 153 Tahun 2014 tentang GDPK.
Secara substansi isi Prepres ini mengamanatkan pada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Seluruh aktor pembangunan, baik yang mengelola langsung pemerintahan maupun stakeholders lainnya, sangat urgen menyadari bahwa proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi dan sinergitas antara variabel demografi dengan variabel development (baca pembangunan).
Maka penyusunan GDPK, memiliki urgensi lanjutan, yakni menyediakan kerangka pikir dan panduan (road map) untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat urgen.
Selanjutnya untuk menciptakan harmonisasi antara situasi dan kondisi dinamika kependudukan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi lainnya dan membantu memperkuat penyusunan dan implementasi perencanaan pembangunan.
Dengan tersusunnya GDPK, diharapkan dapat memperbaiki political will dan komitmen PEMDA terhadap prioritas pembangunan kependudukan, sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para policy makers terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan, sebagai suatu kesatuan yang saling berdialektika, berintegrasi, dan bersinergis dalam setiap langkah dan capaian-capaiannya.
Pembangunan di suatu wilayah akan berhasil apabila memiliki penduduk yang menjadi modal dasar pembangunan, Â kondisinya kondusif dan konstruktif, tentunya tidak hanya dari sisi jumlahnya yang mencukupi struktur dan persebarannya yang menguntungkan, tetapi kualitasnya pun harus memadai.
Jumlah penduduk yang besar kalau kualitasnya rendah tidak akan dapat memberi dukungan positif pada pembangunan, yang terjadi justru akan menjadi beban pembangunan. Bahkan, bukan tidak mungkin hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai akan sirna begitu saja apabila jumlah penduduk yang besar pertumbuhannya juga tinggi.
Sistimatika dan struktur penyusunan GDPK ini terdiri dari lima aspek pembangunan kependudukan, meliputi : (1) Pengendalian Kuantitas Penduduk, (2) Peningkatan Kualitas Penduduk, (3) Pengarahan Mobilitas Penduduk, (4) Pembangunan Keluarga, (5) Pengembangan Data Base Kependudukan.
Khusus Pemerintah Pusat sejak tahun 2012, telah menyusun GDPK yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan Pemerintah Daerah (PEMDA), sejak diterbitkannya Perpres 153 tahun 2014, sebagian PEMDA sudah mulai ada yang menyusun GDPK, namun saat direview dokumennya yang disajikan baru sebatas satu aspek yakni pengendalian kuantitas penduduk dan/atau proyeksi kependudukan.