Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Membaca Arah PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut

28 Juli 2023   15:20 Diperbarui: 30 Juli 2023   05:01 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023).(ANTARA FOTO via BBC INDONESIA) 

Indonesia dengan kakayaan laut yang melimpah salah satunya produk kelautan seperti pasir laut yang memiliki beragam kegunaan. 

Pasir laut adalah bahan alami yang dihasilkan proses oceanografi, produksi pasir laut secara alami tersebut juga mengakibatkan permasalahan tersendiri yaitu terjadinya sedimentasi atau penumpukan pasir laut. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Regulasi terkait pengelolaan lingkungan kelautan tersebut diumumkan pada 15 Mei 2023 dimana diterbitkannya regulasi tersebut sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut adalah memperbolehkan sedimentasi laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. Dimana pada pasal 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d Ekspor bisa dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin terkait pemberian izin ekspor pasir laut pada peraturan tersebut diatas menjadi polemik dimasyarakat. Masyarakat menilai bahwa eksploitasi pasir laut merupakan aktivitas ekstraktif dan jangka pendek yang memiliki dampak signifikan bagi lingkungan dan perlu dipikirkan dampaknya terhadap keberlanjutan ekosistem dan sumber daya alam ke depan serta dampak ekonomi, walau tidak bisa dipungkiri aktivitas tersebut mendatangkan penerimaan yang cukup besar.

Sumber: mediaindonesia.com
Sumber: mediaindonesia.com

Namun hal penting yang perlu dipahami adalah PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengatur tentang pengelolaan sedimentasi laut dimana sedimentasi merupakan dampak peristiwa oceanografi yang setiap tahun terus terjadi sehingga mengakibatkan penumpukan secara alami. 

Proses penumpukan yang berjalan sekian lama mengakibatkan tingginya tumpukan pasir laut sehingga bisa mengakibatkan berbagai problematika, diantaranya sedimentasi mampu menutupi terumbu karang tempat habitat fauna akuatik selama ini. Habitat terumbu karang yang tertutup penumpukan pasir tentu membuat ketidak seimbangan ekosistem ikan didalamnya.

Pengelolaan sedimentasi laut secara tepat diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi ekologi dan ekonomi.

Secara ekologi mampu memitigasi dampak yang sebabkan oleh sedimentasi laut terhadap lingkungan tentunya dengan proses eksplorasi yang mengedepankan keseimbangan ekosistem laut, sedangkan secara ekonomi pengelolaan tersebut diharapkan memberikan pendapatan yang besar karena kita tahu pasir laut sangat berguna untuk berbagai kebutuhan seperti untuk proyek reklamasi di dalam negeri hingga pembangunan infrastruktur di laut.

Proses eksplorasi pasir laut bukanlah hal baru di negeri ini, hal tersebut sudah berjalan lama bahkan saat pemerintah melarang proses eksplorasi pasir laut semakin gencar dilakukan tentunya dengan praktik-praktik secara illegal. 

Untuk itu dengan adanya aturan main yang jelas serta kebijakan pemerintah yang tepat proses eksplorasi sedimentasi laut tentunya tidak bisa dilakukan secara asal yang berdampak pada kerusakan lingkungan. 

Melalui PP ini tata cara/tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan penggunaan alat yang ramah lingkungan itu diatur dengan jelas sehingga bisa menjamin proses eksplorasi sedimentasi laut dilakukan secara terukur dengan memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

PP Nomor 26 Tahun 2023 harus dilihat sebuah sebuah upaya terintegrasi sebuah rezim pengelolaan lingkungan laut yang mengedepankan keseimbangan ekonomi dan ekologi bukan rezim penambangan yang hanya fokus mengeruk keuntungan ekonomi dan tentunya mampu menjadi kebijakan yang memastikan pihak yang melakukan pembersihan sedimentasi di laut benar-benar mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut, sebab itu alat yang digunakan harus ramah lingkungan.

PP Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan bahwa hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa: (a) pasir laut; dan/atau; (b) material sedimen lain berupa lumpur. Sedangkan dalam Pasal 15 Ayat 3 menyebutkan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.

Membaca arah kebijakan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut harus mengedepankan paradigma pembersihan sedimentasi yang juga memiliki dampak kurang baik bagi ekosistem laut, dimana pembersihan tersebut tentunya juga harus mendatangkan manfaat secara ekonomi. 

Harapan bersama tentunya kebijakan tersebut mampu menjadi payung hukum dalam pengelolaan sedimentasi laut yang transparan sertab mampu mensejahterakan masyarakat. Untuk itu beberapa hal yang perlu dioptimalkan adalah sebagai berikut:

Pertama, aturan main yang jelas dan transparan, dimana pemerintah harus mampu membuat aturan main yang jelas mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan proses bisnis pengelolaan sedimentasi laut. Harus ada aturan-aturan turunan yang mampu mengakomodir kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat serta aturan yang mampu menutup celah penyelewengan bisnis tersebut.

Kedua, pengawasan yang ketat, dimana proses bisnis apapun termasuk pengelolaan sedimentasi harus melalui pengawasan yang ketat dari pemerintah dan masyarakat. 

Selain menyiapkan payung hukum yang ketat  pemerintah dalam hal ini kemeterian dan lembaga terkait harus mengerahkan semua sumberdaya pengawasan dilapangan yang mampu memastikan proses bisnis berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan harus ada tindakan yang jelas dan terukur terhadap para pelaku penyelewengan dilapangan. 

Selain itu peran serta masyarakat juga harus optimal untuk mengawasi kinerja pelaku bisnis, pemangku kebijakan serta pelaksana pengawasan dilapangan.

Ketiga, kolaborasi pengelolaan, dimana pengelolaan sedimentasi harus melibatkan semua pemangku kepentingan. Terlibatnya semua pemangku kepentingan secara kolaboratif tentunya mampu mengoptimalkan pengelolaan sedimentasi yang mengedepankan keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.

Keempat, pengelolaan berbasis riset yang terukur dan terpercaya, dimana setiap proses bisnis pengelolaan harus didasarkan pada kajian-kajian kredibel berbasi riset oleh para ahli. Riset harus dilakukan secara komperehensif dengan melihjat berbagai faktor pendukung dan penghambat proses bisnis.

Proses bisnis yang direncanakan dengan tepat dan diawasi dengan ketat diharapkan mampu menjadi proses bisnis yang berdampak positif bagi keseimbangan ekologi dan peningkatan ekonomi tentunya semua bermuara pada upaya mensejahterakan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun