Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Membaca Arah PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut

28 Juli 2023   15:20 Diperbarui: 30 Juli 2023   05:01 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023).(ANTARA FOTO via BBC INDONESIA) 

Ketiga, kolaborasi pengelolaan, dimana pengelolaan sedimentasi harus melibatkan semua pemangku kepentingan. Terlibatnya semua pemangku kepentingan secara kolaboratif tentunya mampu mengoptimalkan pengelolaan sedimentasi yang mengedepankan keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.

Keempat, pengelolaan berbasis riset yang terukur dan terpercaya, dimana setiap proses bisnis pengelolaan harus didasarkan pada kajian-kajian kredibel berbasi riset oleh para ahli. Riset harus dilakukan secara komperehensif dengan melihjat berbagai faktor pendukung dan penghambat proses bisnis.

Proses bisnis yang direncanakan dengan tepat dan diawasi dengan ketat diharapkan mampu menjadi proses bisnis yang berdampak positif bagi keseimbangan ekologi dan peningkatan ekonomi tentunya semua bermuara pada upaya mensejahterakan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun