Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Membaca Arah PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut

28 Juli 2023   15:20 Diperbarui: 30 Juli 2023   05:01 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerja menyedot pasir dari sungai ke atas truk menggunakan mesin di Sungai Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/4/2023).(ANTARA FOTO via BBC INDONESIA) 

Proses eksplorasi pasir laut bukanlah hal baru di negeri ini, hal tersebut sudah berjalan lama bahkan saat pemerintah melarang proses eksplorasi pasir laut semakin gencar dilakukan tentunya dengan praktik-praktik secara illegal. 

Untuk itu dengan adanya aturan main yang jelas serta kebijakan pemerintah yang tepat proses eksplorasi sedimentasi laut tentunya tidak bisa dilakukan secara asal yang berdampak pada kerusakan lingkungan. 

Melalui PP ini tata cara/tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan penggunaan alat yang ramah lingkungan itu diatur dengan jelas sehingga bisa menjamin proses eksplorasi sedimentasi laut dilakukan secara terukur dengan memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

PP Nomor 26 Tahun 2023 harus dilihat sebuah sebuah upaya terintegrasi sebuah rezim pengelolaan lingkungan laut yang mengedepankan keseimbangan ekonomi dan ekologi bukan rezim penambangan yang hanya fokus mengeruk keuntungan ekonomi dan tentunya mampu menjadi kebijakan yang memastikan pihak yang melakukan pembersihan sedimentasi di laut benar-benar mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut, sebab itu alat yang digunakan harus ramah lingkungan.

PP Nomor 26 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan bahwa hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa: (a) pasir laut; dan/atau; (b) material sedimen lain berupa lumpur. Sedangkan dalam Pasal 15 Ayat 3 menyebutkan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.

Membaca arah kebijakan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut harus mengedepankan paradigma pembersihan sedimentasi yang juga memiliki dampak kurang baik bagi ekosistem laut, dimana pembersihan tersebut tentunya juga harus mendatangkan manfaat secara ekonomi. 

Harapan bersama tentunya kebijakan tersebut mampu menjadi payung hukum dalam pengelolaan sedimentasi laut yang transparan sertab mampu mensejahterakan masyarakat. Untuk itu beberapa hal yang perlu dioptimalkan adalah sebagai berikut:

Pertama, aturan main yang jelas dan transparan, dimana pemerintah harus mampu membuat aturan main yang jelas mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan proses bisnis pengelolaan sedimentasi laut. Harus ada aturan-aturan turunan yang mampu mengakomodir kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat serta aturan yang mampu menutup celah penyelewengan bisnis tersebut.

Kedua, pengawasan yang ketat, dimana proses bisnis apapun termasuk pengelolaan sedimentasi harus melalui pengawasan yang ketat dari pemerintah dan masyarakat. 

Selain menyiapkan payung hukum yang ketat  pemerintah dalam hal ini kemeterian dan lembaga terkait harus mengerahkan semua sumberdaya pengawasan dilapangan yang mampu memastikan proses bisnis berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan harus ada tindakan yang jelas dan terukur terhadap para pelaku penyelewengan dilapangan. 

Selain itu peran serta masyarakat juga harus optimal untuk mengawasi kinerja pelaku bisnis, pemangku kebijakan serta pelaksana pengawasan dilapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun