Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Implementasi PP No 11 Tahun 2023 Terhadap Keberlanjutan Sumberdaya Perikanan

8 Maret 2023   09:24 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:28 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, kondisi infrastruktur dan konektivitas Pelabuhan Perikanan termasuk sarana dan prasarana lainnya yang belum memadai dan belum merata.

Keempat, ketersediaan bahan baku yang tidak stabil dengan daya saing dan mutu produk perikanan yang belum memadai.

Untuk menjawab berbagai permasalahan pengelolaan sumberdaya perikanan tersebut maka kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan dengan fokus pada upaya pemanfaatan sumberdaya perikanan dengan mengedepankan keseimbangan antara ekonomi dan ekologi. Adapun fokus utama dari kebijakan penangkapan ikan terukur adalah:

Pertama, Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur bertujuan untuk mempertahankan ekologi dan menjaga biodiversity, meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah, dan kesejahteraan nelayan.

Kedua, Kebijakan Penangkapan ikan Terukur diharapkan dapat menghapus praktik kegiatan perikanan yang melanggar hukum (illegal), tidak dilaporkan (unreported), dan tidak diatur (unregulated fishing).

Ketiga, kebijakan penangkapan ikan terukur dijalankan dengan pendekatan pemanfaatan sumberdaya perikanan berbasis zonasi. Dimana Zona Penangkapan Ikan Terukur merupakan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan. 

Zonasi tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha penangkapan ikan melakukan aktivitas penangkapan sesuai dengan zona penangkapan yang diberikan. Penangkapan ikan komersial dilakukan pada zona penangkapan dengan kategori daerah penangkapan ikan. Selain itu untuk kepentingan pemberdayaan nelayan kecil dan kegiatan non komersial diberikan zona daerah penangkapan ikan terbatas. 

Keempat, kebijakan penangkapan ikan terukur dijalankan dengan pendekatan pemanfaatan sumberdaya perikanan berbasis kuota. Dimana Kuota Penangkapan Ikan merupakan alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan. Kuota penangkapan ikan dibagi dalam kategori kuota industri, kuota nelayan lokal dan kuota kegiatan non komersial.

Kuota nelayan lokal berada pada wilayah setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. Nelayan lokal yang dimaksud merupakan nelayan kecil yang diutamakan yang bergabung dengan koperasi atau kelompok usaha serta nelayan atau pengusaha yang memiliki badan hukum.

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan penangkapan ikan skala industri dalam melakukan kegiatan usaha harus sesuai dengan kuota yang diberikan. Hal ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha memanfaatkan sumberdaya perikanan secara optimal dan juga turut andil menjaga kelestarian ekosistem perikanan.

Kelima, Kebijakan penangkapan ikan terukur mewajibkan pelaku usaha mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur. Dimana setiap pelaku usaha diberikan izin untuk mendaratkan hasil tangkapannya di lima pelabuhan pangkalan yang masuk dalam zona penangkapan perikanan terukur. Hal ini juga berlaku pada usaha pengangkutan ikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun