Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kebijakan penangkapan terukur merupakan satu dari tiga program terobosan KKP untuk periode 2021 - 2024.Â
Tujuannya untuk mewujudkan ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan yang memiliki semangat menjaga keberlangsungan ekosistem laut (sustainability).Â
Penangkapan ikan terukur merupakan suatu model untuk itu perlu adanya sebuah aturan, dalam bahasa sederhana ikan sebagai mahluk hidup juga butuh istirahat jangan ditangkapin terus menerus.
Ketika kebijakan penangkapan ikan terukur diberlakukan maka selanjutnya Penangkapan Ikan di Laut akan Dibatasi lewat Sistem Kuota Penangkapan ikan terukur Kebijakan penangkapan terukur ini dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara ekologi, ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya perikanan.Â
Dengan penangkapan terukur, sumber daya perikanan tak serta-merta bisa dieksploitasi tanpa memerhatikan siklus hidup perikanan dan keberlangsungannya. Penangkapan terukur akan mengacu pada hitung-hitungan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan secara berkala per dua tahun.
Menurut Komnas Kajiskan, total jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah 9,45 juta ton per tahun dengan nilai produksi mencapai Rp 229,3 triliun.Â
Dalam kebijakan penangkapan terukur ada beberapa kebijakan yang akan diatur, yakni area penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap, jenis alat tangkap, kapan waktunya atau musim penangkapan ikan, dan pelabuhan tempat pendaratan ikan.Â
Selain itu, ada syarat penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) lokal, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dari pelabuhan di WPP daerah penangkapan ikan yang ditetapkan, serta jumlah pelaku usaha.
Penangkapan terukur juga memberlakukan penangkapan ikan berbasis zonasi, dimana area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI) dibagi menjadi tiga zona, yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan).Â
Dari zona-zona tersebut, KKP bakal menetapkan kuota penangkapannya. Kuota penangkapan akan terdiri dari kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota untuk rekreasi maupun hobi.
Zona penangkapan dibagai dalam tiga zona disesuaikan dengan pembagian kuota pennagkapan, dimana untuk nelayan lokal dengan kapal di bawah 30 GT (gross ton) wilayah penangkapan sampai 12 mil, di atas 12 mil untuk penangkapan industri. Terkait perizinan Nelayan lokal atau nelayan dengan kapal dibawah 30 GT mendapatkan izin penangkapan dari Pemerintah daerah.Â