Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ratifikasi Konvensi Internasional Bidang Perikanan Tangkap Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Pelaut Kapal Ikan Indonesia

27 Juni 2020   08:20 Diperbarui: 27 Juni 2020   08:19 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: samudranesia.id

(4) Kekerasan, para pelaut kapal ikan banyak yang mendapatkan perlakukan kekerasan selama bekerja dikapal ikan, kekerasan bisa berupa kekerasan fisik maupun verbal dalam bentuk ancaman. Hingga kekerasan dalam hal menahan dokumen-dokumen penting, seperti paspor serta nomor kontak. 

(5) Penahanan gaji atau pemotongan gaji. Secara umum para pelaut kapal ikan indonesia dikapal asing mengalami pemotongan gaji oleh oknum-oknum terkait seperti perusahaan agency yang memberangkatkan mereka dan oknum dikapal ikan itu sendiri. 

(6) kondisi kerja tak layak. Maksud dari tidak layak disini selain kondisi lokasi kerja yang tidak sesuai standar pelayaran serta kapal perikanan juga tidak adanya jaminan keamanan serta keselamatan bagi para pelaut kapal ikan kita yang bekerja dikapal asing. 

Selain itu sistem kerja yang melebihi batas waktu yang seharusnya dilakukan manusia untuk bekerja juga menjadi faktor utama ketidak layakan tersebut.

Ratifikasi konvensi internasional disektor perikanan tangkap adalah salah satu solusi yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan diatas. 

Dari keempat konvensi internasional tersebut Indonesia baru meratifikasi dua konvensi yaitu Port State Measures Agreement (PSMA) dan Standard Training and Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personel (STCW-F) 1995 sedangkan Work in Fishing Convention No. 188 (C188) dan Cape Town Agreement (CTA) padahal kedua konvensi tersebut sangat berhubungan erat dengan nasib pelaut kapal ikan karena konvensi tersebut lebih fokus mengatur pada pekerja serta tempat kerja pelaut kapal ikan yaitu kapal ikan itu sendiri.

Work in Fishing Convention, 2007 (C-188) diadopsi pada Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-96 Organisasi Perburuhan Internasional ILO pada 2007. 

Tujuan Konvensi ini adalah untuk memastikan bahwa para nelayan memiliki kondisi kerja yang layak di atas kapal penangkap ikan dengan memperhatikan persyaratan minimum untuk bekerja di kapal; kondisi layanan; akomodasi dan makanan; keselamatan dan perlindungan kesehatan kerja; perawatan medis dan jaminan sosial. Ini berlaku untuk semua nelayan dan kapal penangkap ikan yang terlibat dalam operasi penangkapan ikan komersial.

Sedangkan Cape Town Agreement 2012 (IMO-CTA) adalah konvensi yang menggantikan Torremolinos International Convention for the Safety of Fishing Vessel 1977 dan Torremolinos Protocol 1993. 

Dimana Tujuan  konvensi ini adalah untuk meningkatkan keselamatan kapal perikanan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut melalui pengaturan desain, konstruksi, dan perlengkapan untuk kapal perikanan berukuran 24 m atau 300 GT atau lebih, termasuk prosedur dalam keadaaan darurat serta harmonisasi pelaksanaan inspeksi oleh negara bendera dan negara pantai. 

Selain itu, IMO-CTA juga mendorong transparansi dalam hal pengoperasian kapal perikanan, kondisi awak kapal sektor perikanan, dan standar-standar keselamatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun