Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ratifikasi Konvensi Internasional Bidang Perikanan Tangkap Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Pelaut Kapal Ikan Indonesia

27 Juni 2020   08:20 Diperbarui: 27 Juni 2020   08:19 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: samudranesia.id

Negara-negara di dunia telah menunjukkan semangat dalam rangka mengatasi permasalahan di sektor perikanan seperti upaya memberantas IUUF (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) serta menjamin kesejahteraan serta kesetaraan nasib bagi para pekerja disektor perikanan khususnya sektor penangkapan ikan. Semangan bersama itu diwujudkan dnegan itikad baik dengan adanya konvensi-konvensi internasional yang masing-masing diprakasai oleh tiga badan PBB, yaitu FAO, ILO, dan IMO. 

Konvensi-konvensi bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup pekerja serta melindunginya dari berbagai macam perbudakan dan penindasan kerja serta sebagai upaya mempersulit para pelaku kejahatan perikanan berkelit memanfaatkan celah dalam peraturan perikanan nasional maupun regional, serta mengatasi masalah sosial yang terkait. Konvensi-konvensi yang diharapkan mampu membuat sektor perikanan international menjadi kondisi yang lebih baik itu diantaranya.

Yang pertama adalah Port State Measures Agreement (PSMA), yang merupakan konvensi antar negara-negara anggota FAO (Food and Agriculture Organization) untuk memperkuat kontrol pelabuhan (ikan) dalam mencegah ikan hasil penangkapan secara ilegal untuk memasuki pasar global. Konvensi ini berlaku sejak 2016.

Berikutnya adalah Standard Training and Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personel (STCW-F) 1995. Konvensi STCW-F, 1995 merupakan konvensi internasional yang mengatur tentang standar pelatihan, sertifikasi, dan dinas jaga bagi awak kapal penangkap ikan. Konvensi ini berlaku sejak 2012

Yang ketiga adalah Work in Fishing Convention No. 188 (C188). Konvensi yang diprakarsai oleh ILO (International Labour Organization) ini berlaku sejak tahun 2017, menjadi acuan standar kelayakan kondisi kerja dalam industri perikanan.

Yang ke empat  adalah Cape Town Agreement (CTA) yang diprakarsai IMO (International Maritime Organization) pada tahun 2012. CTA merupakan kesepakatan politik (diplomatik) 58 negara anggota IMO, yang berisi, salah satunya, melaksanakan Konvensi Torremolinos (Torremolinos International Convention for the Safety of Fishing Vessels, 1977), yang mengatur standar keselamatan untuk kapal penangkap ikan yang mencakup desain, konstruksi, dan peralatan.

Selain itu, CTA juga memuat sejumlah aturan rinci yang harus diadopsi negara anggota IMO untuk melindungi keselamatan awak kapal penangkap ikan. Namun CTA akan berlaku (enter into force) jika sudah diratifikasi oleh 22 negara anggota IMO, dengan jumlah agregat 3600 kapal penangkap ikan yang berukuran panjang 24 meter atau lebih.

Pentingnya sebuah ratifikasi konvensi international termaktup dalam UUD 1945 Pasal 11 Ayat 1 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain. Perihal perjanjian dengan negara lain atau perjanjian internasional, kemudian untuk menjabarkan pasal undang-undang dasar tersebut lebih lanjut diatur dalam sebuah regulasi dibawahnya yaitu UU Nomor 24 tahun 2000.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2000, Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. 

Indonesia sebagai negara yang sudah tentu memiliki hubungan dengan negara-negara lain, sering kali terikat dalam suatu perjanjian di berbagai bidang termasuk disektor maritim dan perikanan dimana sektor tersebut berkaitan erat dengan berbagai sektor seperti ketenaga kerjaan, penegakan hukum, industri hingga perdagangan internatsional. Perjanjian internasional dalam lingkup kerja sama dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral, regional maupun multilateral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun