Transhipment atau pemindahan muatan khususnya hasil perikanan adalah kegaiatan yang sebenarnya boleh saja dilakukan karena mungkin upaya perusahaan dalam menekan biaya operasi sehingga lebih efisien tapi tentunya harus dilakukan dengan cara yang legal, terukur, mudah diawasi dan tidak untuk kegiatan ilegal. Tapi jika memang tidak bisa sesuai aturan maka pelarangan transhipment bagi kapal ikan ditengah laut adalah masih menjadi langkah strategis untuk memberantas praktik -- praktik ilegal penangkapan ikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H