Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transhipment Kapal Ikan Bisa Diizinkan Jika Transparan, Sesuai Aturan dan Mau Diawasi

23 September 2019   16:46 Diperbarui: 23 September 2019   16:50 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapal ikan sedang melakukan kegaiatan pemindahan muatan (transhipment) di tengah laut. Sumber gambar: pewtrust.org

Transhipment atau pemindahan muatan khususnya hasil perikanan adalah kegaiatan yang sebenarnya boleh saja dilakukan karena mungkin upaya perusahaan dalam menekan biaya operasi sehingga lebih efisien tapi tentunya harus dilakukan dengan cara yang legal, terukur, mudah diawasi dan tidak untuk kegiatan ilegal. Tapi jika memang tidak bisa sesuai aturan maka pelarangan transhipment bagi kapal ikan ditengah laut adalah masih menjadi langkah strategis untuk memberantas praktik -- praktik ilegal penangkapan ikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun