Langkah-langkah strategis bisa dilakukan diantaranya; (1) melakukan klasifikasi kapal-kapal nelayan; (2) Menerapkan zonasi batas penangkapan ikan oleh kapal-kapal nelayan; (3) Optimalisasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan berbasis zonasi batas penangkapan dan (4) intervensi pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir yang difokuskan pada keluarga nelayan dan alternative mata pencaharian disaat musim tangkap sepi.
Klasifikasi Armada Penangkapan Nasional
Armada nelayan, khususnya perahu bermotor, diklasifikasikan dalam kelas-kelas sesuai dengan kapasitas penampungan berat kotornya. Dalam hal ini, terdapat suatu kasus di mana diberikan kelas-kelas perahu nelayan yang dapat menampung produksi kurang dari 1 Ton, 1-5 Ton, 5-10 Ton, 10-30 Ton, dan lebih dari 30 Ton.Â
Penerapan klasifikasi harus dijalankan dengan ketat, dan dilakukan kontrol pengawasan yang ketat pula agar tidak ada gap-gap antar nelayan.
Nelayan tradisional juga tidak lagi dirugikan oleh oknum-oknum pengusaha kapal ikan skala besar yang mengdown grade ukuran kapal yang seharusnya di atas 30 Ton diturunkan menjadi di bawah 30 ton.
Penerapan klasifikasi kapal nelayan dengan mengacu pada kapasitas penampungan ini tentunya berhubungan dengan batas-batas penangkapan agar masing-masing armada dapat memperoleh produksi yang maksimal tanpa kerugian bahan bakar akibat terlalu jauh melaut.
Zonasi Batas Penangkapan
Zonasi batas penangkapan ikan perlu dilakukan agar setiap armada kapal dapat memaksimalkan produksi hariannya.
Zonasi batas daerah penangkapan akan berimplikasi positif pada peningkatan hasil tangkapan nelayan khususnya nelayan kecil yang beroperasi harian (one day fishing), karena ikan-ikan yang ditangkap nelayan adalah sesuai dengan zonasi kapal-kapal tersebut, sehingga tidak adalagi kapal besar menangkap pada wilayah penangkapan yang harusnya ditangkap oleh kapal nelayan kecil.
Salah satu teknik zonasi yang cukup mudah adalah dengan membandingkan kapasitas penangkapan ikan dalam suatu armada dengan batas-batas laut teritorial dan tambahan (ZEE dan zonasi tambahan).
Zonasi penangkapan bisa dilakukan dengan mengkasifikasi kapal, sesuai dengan kapasitas tonasi dengan melihat ketersediaan wilayah penangkapan ikan.
Zonasi bisa diformulasikan dengan membandingkan panjang jangkauan daerah penangkapan dalam Nautical mile dengan klasifikasi kapal sesuai dengan kapasita muatan kapal-kapal yang diambil rentang Gross tonnage kelompok kapal kecil, hingga Gross Tonnage kelompok kapal besar.