Ketiga, Zonasi daerah penangkapan bagi nelayan penangkap ikan, ada pemetaan yang jelas terhadap daerah -- daerah penangkapan ikan disesuaikan dengan jenis kapal dan alat tangkap serta ukuran-ukurannya.
Keempat, sosialisasi yang terus menerus dan menegena langsung kepada masyarakat terkait kebijakan-kebijakan yang digulirkan misalnya perihal zonasi daerah penangkapan, pelarangan-pelarangan alat tangkap tertentu, bantuan-bantuan hingga pendidikan, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat.
Kelima, pengawasan yang ketat dalam rangka menertibkan serta implemantasi kebijakan-kebijakan yang diambil, menindak tegas bagi para pelanggar serta memperhatikan segala aspek yang akan berdampak bagi nelayan.
Keenam, setiap permasalahan perikanan dan segala dampak yang timbul khususnya terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat jangan sampai dibawa dalam pusaran politik praktis, jangan ada politisasi dalam setiap permasalahan, penyelesaian secara politik lewat jalur perwakilan rakyat harus memperhatikan kepentingan masyarakat nelayan dan Negara bukan untuk kepentingan politik pribadi dan golongan, disini masyarakat juga harus diberi pemahaman agar tidak mudah di provokasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Setiap upaya pemanfaatan seyogyanya semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat dan kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara, politisasi kepentingan sesaat hanya akan berdampak pada semakin terpuruknya kondisi perikanan serta kesejahteraan masyarakat, mari bersama membangun perikanan yang berkelanjutan guna mensejahterakan msyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H