Ketiga, Strategi operasioanl pemberdayaan desa pesisir, dengan melaksanakan beberapa langkah (1) proses identifikasi potensi lokal, (2) melakukan analisis kebutuhan masyarakat, (3) perencanaan desa yang dilakukan secara partisipatif untuk merumuskan sejumlah program pembangunan sosial, ekonomi, budaya, dan pengelolaan sumberdaya alam, (4) penataan ruang desa secara partisipatif, (5) pengembangan kapasitas organisasi sosial dan organisasi pemerintahan desa. Organisasi sosial diperlukan sebagai alat untuk pencapaian tujuan tertentu sesuai dengan misi organisasi tersebut.
Kebijakan pemerintah
Dalam rangka pemberdayaan desa pesisir memutus rantai kemiskinan masyarakat pesisir pemerintah didorong harus mampu melaksanakan program-program dengan maksimal dengan terus:
- Mengoptimalkan peralihan alat tangkap perikanan yang ramah lingkungan bagi nelayan kecil eks pengguna pukat hela dan pukat tarik, dengan mempertimbangkan kebutuhan Nelayan dan kondisi geografis desa pesisir, serta pro-aktif melakukan sosialisasi di 10.666 desa pesisir;
- Mengevaluasi program pengadaan dan distribusi kapal perikanan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat nelayan untuk menghindari pemakaian anggaran negara yang terbuang percuma;
- Sungguh-sungguh memprioritaskan anggaran untuk pemberian asuransi kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang No.7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
- Mengoptimalkan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan serta penengakan hokum di laut dengan memaksimalkan kinerja pengadilan perikanan bersama-sama dengan aparat penegak hukum perikanan lainnya guna meningkatkan kas negara dari pendapatan Negara non pajak demi kemakmuran rakyat, khususnya masyarakat pesisir, bukan hanya kegiatan pengawasan seremonial yang hanya bergaung dengan peledakan tapi minim pemasukan dari hasil tangkapan kapal asing yang di amankan;
- Meningkatkan kerja sama lintas kementerian di bidang perizinan kapal agar kemandirian bisnis perikanan nasional bisa bangkit, mulai dari skala kecil, menengah hingga skala besar;
- Memerintahkan BUMN Perikanan untuk bekerja sama dengan organisasi nelayan dalam rangka pemberdayaan dan meningkatkan nilai tambah produk perikanan yang dihasilkan di desa-desa pesisir;
- Memprioritaskan investasi gotong-royong yang dimiliki oleh masyarakat pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan menghidupkan kopersi pesisir dan badan usaha milik desa (BUMDes Pesisir),
- Mengoptimalkan distribusi bantuan kepada masyarakat pesisir, dengan skema jemput bola oleh pemerintah dan menghindari pengajuan proposal oleh masyarakat yang banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan, pemerintah harus berkoordinasi dengan perangkat desa pesisir atau lewat koperasi dan BUMDes pesisir yang ada.; dan
- Meningkatkan serapan anggaran kelautan dan perikanan yang diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat pesisir (nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir).
Penutup
Desa pesisir adalah wilayah terdepan sebuah peradaban manusia, daerah pesisir harus berdaya saing yang tinggi agar masyarakat pesisir bisa lebih sejahtera, pembangunan nasional seyogyanya dimulai dari desa pesisir.Â
Dengan melihat berbagai permasalan diatas dan dengan berusaha disiplin menerpakan beberapa strategi pembangunan desa pesisir baik oleh pemangku kebijakan maupun oleh masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Desa pesisir masa depan yang madani, sejahtera dan menjadi pintu gerbang kemajuan peradaban Nasional.
Daftar Pustaka :
Kusumastanto, T. 2003. Ocean Policy dalam Membangun Negeri Bahari di Era Otonomi Daerah. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Kusumastanto, T. 2006. Ekonomi Kelautan (Ocean Economics). PKSPL-IPB Press. Bogor
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H