Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengalihan Alat Tangkap Upaya Manifestasi Permen KP No 2 Tahun 2015

1 Maret 2015   17:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:19 6451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 8 Januari 2015 Menteri Fenomenal Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan Menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2015 yang Isinya " LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ( WPP - NRI ) " Peraturan ini muncul sebagai salah satu gebrakan Menteri susi dalam menakhodai KKP sebagai lembaga pemerintan yang konsen dalam bidang kelautan dan perikanan, dengan munculnya Permen tersebut berdampak banyaknya pro dan kontra terkait Permen tersebut, Demo penolakan terjadi dimana - mana , berbagai lapisan masyarakat membentuk aliansi mengatasnamakan nelayan dan semua berbondong - bondong menggelar aksi, tidak hanya didaerah masing - masing tapi aksi juga berlangsung didepan Gedung Mina bahari Jl. Merdeka Timur 16 Jakarta Pusat yaitu kantor diman menteri susi bekerja, Demo terbesar terjadi pada 26 Februari 2015 Dimana masa yang mengatasnamakan sebagai Front Nelayan bersatu yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengan dan Jawa timur ramai memenuhi jalan merdeka timur menuntut pencabutan Permen No 2 Tahun 2015 Tersebut.

Aturan Mengenai Pelarangan Pukat Hela dan sebagainya bukanlah aturan baru yang serta merta dikeluarkan oleh Menteri susi, Aturan tersebut keluar sebagai Amanah dari UU No 31 taHUN 2004 Tentang Perikanan junto  UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dimana dalam Pasal 9 Ayat (1) UU tersebut disebutkan: “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia“. Pukat Hela (Trawls ) dan Pukat Tarik ( Seine Nets ) adalah salah satu dari Alat tangkap yang sesuai sifatnya dikategorikan sebagai alat tangkap yang merusak linfkungan.

Selain Manifestasi dari Amanah UU tersebut sebelum permen No 2 Tahun 2015 ini dikeluarkan telah muncul aturan - aturan yang senada dalam hal pelarangan Pukat hela dan Pukat Tarik beberapa aturan yang sudah ada antara lain Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980. Kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari larangan penggunaan cantrang. Aturan pelarangan yang telah diterbitkan jauh hari sebelum Permen No 2 Tahun 2015 harusnya bisa menjadi refrensi masyarakat dan para Pengusaha agar bisa secara perlahan merubah penggunaan alat tangkap dari yang kategori merusak lingkungan ke Alat tangkap yang ramah Lingkungan. Disisi lain aturan Permen No 2 Tahun 2015 muncul sebagai Aturan yang menagih janji masyarakat karena pada pada kurun waktu yang lama tersebut pemerintah telah mensosialisasikan bahaya - bahaya penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan terhadap kelestarian Sumberdaya ikan Indonesia kita ambil contoh  pada tanggal 24 April 2009 pemerintah daerah Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan perwakilan nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal dengan difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan (KKP kala itu) di BBPPI Semarang. dan Pemerintah pusatpun dalam hal ini Ditjen perikanan ( masa itu ) dan sekarang Kementrian Kelautan dan Perikanan telah banyak melakukan sosialisasi dan pendekatan dengan Pengusaha dan para nelayan dimana dari berbagai konsolidasi tersebut disepakati tentang pengalihan alat tangkap sebagai upaya menjaga Maximum Sustainable Yield ( MSY ) Sumberdaya ikan Indonesia. Atas dasar itulah mengutip pernyataan Dirjen Perikanan Tangkap Bapak Gelwyn Yusuf di berbagai media bahwa Permen no 2 Tahun 2015 ini muncul sebagai Upaya menagih janji Para Pengusaha dan Nelayan.

Terlepas dari pro kontra aturan tersebut sebagai warga negara yang peduli terhadap Kelestarian sumberdaya perikanan serta peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat nelayan kita , harusnya kita bisa memahami permasalahan ini dalam berbagai sudut pandang sehingga bisa dicapai solusi untuk permasalahan ini, Menurut hemat penulis Sosialisasi terus menerus masih sangat relevan diupayakan pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan sebenarnya pada permen tersebut juga disebutkan bahwa bagi Nelayan / Masyarakat yang masih memiki izin operasi pada saat Permen tersebut keluar masih bisa beroperasi hingga masa izinnya habis ( Pasal 6 Permen KP No 2 Tahun 2015 ).

Selain Tenggang waktu yang diberikan pada aturan tersebut pemerintah bisa memberi jeda yang jelas antara sosialisasi hingga waktu eksekusi aturan diterapkan secara menyeluruh, waktu satu hingga dua tahun mungkin cukup bagi nelayan untuk perlahan menganti alat tangkapnya tapi pengkususan tersebut benar - benar ketat hanya untuk nelayan yang notabenenya nelayan kecil seperti nelayan dengan kapal hany dibawah 5 GT dan untuk memenuhi kebutuhan pribadi saja , bukan korporasi atau pengusaha besar, karena seyognyanya aturan ini muncul sebagai upaya menjaga kelestarian SDI dan memastikan kesejahteraan nelayan - nelayan kecil.

Pemerintah harus memiki data yang jelas terkait nelayan - nelayan kecil sehingga pemerintah bisa membuat kebijakan untuk membantu masyarakat dalam hal pengalihan alat tangkap dengan sistem pemberian pinjaman atau ganti rugi Misalnya alat tangkap nelayan - nelayan tersebut diambil dan diganti dengan alat tangkap baru yang lebih ramah lingkungan , selain itu juga bisa memberi pinjaman lunak dengan menghidupkan kelompok - kelompok nelayan dengan pendampingan yang ketat sehingga nelayan bisa terbantu dalam rangka pengalihan alat tangkap tersebut. Dalam hal Subsidi, konpensasi atau biaya ganti rugi pemerintah selain mengandalkan DAK ( Dana Alokasi Kusus ) juga bisa menggandeng Perbankan nasional dalam rangka menyiapkan skema pendanaan khusus untuk pengalihan alat tangkap nelayan tersebut, tentunya tetap mempertimbangkan saran - saran kementrian keuangan.

Langkah - langkah tersebut harus transparan dan cepat agar permasalah nelayan kecil tersebut segera di selesaikan, dan selain itu pemerintah harus tegas terhadap nelayan / pengusaha - pengusaha besar agar memberi tindakan nyata bila terbukti tetap melanggar.

Kita harus mendukung upaya pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan karena itu semua warisan anak cucu kita , percuma kita berantas ilegal fishing jika kita didalam merusak lingkungan yang berakibat minimnya stok ikan masa depan kita ambil gambaran Kita sebagai nelayan yang tentunya memerlukan biaya untuk makan keluarga, kesejahteraan, biaya sekolah anak dan lain - lain  dan biaya itu kita penuhi dengan mengambil ikan dilaut dengan cara merusak lingkungannya, dan kita lakukan secara terus menerus coba kita byangkan jika lingkungan rusak dan ikan habis maka anak cucu kita kedepan akan susah mendapatkan ikan, bukankah anak kita yang kita besarkan sekarang kedepan juga akan sama seperti kita memiliki kewajiban menyekolahkan anak , biaya hidup dan lain - lain jika lingkungan laut rusak dan ikan habis dari mana mereka memenuhi kebutuhan itu.

" Jika kita tidak bisa menjadi solusi janganlah kita jadi sumber masalah "  ( Ridwan Kamil )

Semoga kita tetap bijak memanfaatkan anugerah tuhan ini, tetap jaga kelestarian laut kita..

Semoga Bermanfaat

Dari Berbagai Sumber

--- Nawawi ---

Kunjungi https://www.youtube.com/watch?v=B7gVMx5cq74

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun