Salah satu pendekatan Restorative Justice terhadap seorang anak yang melakukan tindak pidana itu adalah diversi hal tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 angka 7 yang pada intinya menyatakan bahwasanya diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Adapun upaya diversi sendiri memiliki tujuan yakni untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, yang mana hal tersebut menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan dan mendorong masyarakat untuk berpatisipasi, menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Negara Indonesia ini merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi kita yaiut UUD NRI 1945. Perlu kita ketahui output dari suatu hukum itu sendiri adalah untuk masyrakat, maka dari itu kedaulatan tertinggi di Indonesia ada di tangan masyarakat itu sendiri seperti itulah yang diamanahkan konstitusi kita.[6] Ditambah lagi di negara kita segala tingkah laku dari seseorang dijami oleh negara yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mana dalam UU tersebut menjelaskan setiap orang memiliki hak kemerdekaan, tetapi hal tersebut bukan berarti seseorang bisa bertindak sesuka mereka, yang mana hak kemerdekaan terserbut dibatasi dengan hak kemerdekaan orang lain juga.
Jika pertanyaanya apakah konsep Restorative Justice ini efektif atau tidak, maka penulis berpendapat bahwasanya konsep Restorative Justice tersebut merupakan salah satu upaya efektif yang dapat dilakukan dikarenakan sejalan dengan konsep negara kita yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Meskipun tidak menutup fakta bahwa sebagian masyarakat berpendapat bahwa hukum di Indonesia itu telah rusak, maka harus kita ketahui bersama bahwasannya negara kita adalah negara hukum yang menjamin adanya persamaan hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya.Â
Oleh karena itu, alasan kenapa seorang advokat bertugas untuk membela seorang terdakwa yang jelas melakukan suatu tindak pidana yang mana hal tersebut pada dasarnya dilakukan karena seorang advokat itu tidak berusaha untuk membebaskan seorang terdakwa, melainkan seorang advokat bertugas untuk membela serta melindungi hak-hak dari seorang terdakwa tersebut sebagai salah satu manusia yang tetap memiliki hak kemerdekaan.
Penulis : Nawang Wahyu Wulandari, Abdillah Cahya Ramadhan, dan Cindy Simas Kusumasari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H