Mohon tunggu...
Nawang Wahyu Wulandari
Nawang Wahyu Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Antara Efektivitas dan Hambatan

26 September 2024   16:14 Diperbarui: 26 September 2024   16:17 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu pendekatan Restorative Justice terhadap seorang anak yang melakukan tindak pidana itu adalah diversi hal tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 angka 7 yang pada intinya menyatakan bahwasanya diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Adapun upaya diversi sendiri memiliki tujuan yakni untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, yang mana hal tersebut menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan dan mendorong masyarakat untuk berpatisipasi, menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Negara Indonesia ini merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi kita yaiut UUD NRI 1945. Perlu kita ketahui output dari suatu hukum itu sendiri adalah untuk masyrakat, maka dari itu kedaulatan tertinggi di Indonesia ada di tangan masyarakat itu sendiri seperti itulah yang diamanahkan konstitusi kita.[6] Ditambah lagi di negara kita segala tingkah laku dari seseorang dijami oleh negara yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mana dalam UU tersebut menjelaskan setiap orang memiliki hak kemerdekaan, tetapi hal tersebut bukan berarti seseorang bisa bertindak sesuka mereka, yang mana hak kemerdekaan terserbut dibatasi dengan hak kemerdekaan orang lain juga.

Jika pertanyaanya apakah konsep Restorative Justice ini efektif atau tidak, maka penulis berpendapat bahwasanya konsep Restorative Justice tersebut merupakan salah satu upaya efektif yang dapat dilakukan dikarenakan sejalan dengan konsep negara kita yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Meskipun tidak menutup fakta bahwa sebagian masyarakat berpendapat bahwa hukum di Indonesia itu telah rusak, maka harus kita ketahui bersama bahwasannya negara kita adalah negara hukum yang menjamin adanya persamaan hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya. 

Oleh karena itu, alasan kenapa seorang advokat bertugas untuk membela seorang terdakwa yang jelas melakukan suatu tindak pidana yang mana hal tersebut pada dasarnya dilakukan karena seorang advokat itu tidak berusaha untuk membebaskan seorang terdakwa, melainkan seorang advokat bertugas untuk membela serta melindungi hak-hak dari seorang terdakwa tersebut sebagai salah satu manusia yang tetap memiliki hak kemerdekaan.

Penulis : Nawang Wahyu Wulandari, Abdillah Cahya Ramadhan, dan Cindy Simas Kusumasari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun