Mohon tunggu...
Nawang Wahyu Wulandari
Nawang Wahyu Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum terhadap Regulasi Pinjaman Online, Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum

26 September 2024   13:55 Diperbarui: 26 September 2024   14:07 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maraknya iklan pinjaman online di media sosial yang berasal dari berbagai penyedia dan/atau lembaga penyedia layanan pinjaman online (fintech lending) yang disertai dengan iming-iming syarat mudah hingga promo ataupun bonus yang menarik tentu saja dapat menarik minat bagi para individu maupun masyarakat tanpa berfikir panjang mengenai konsekuensi yang ditimbulkan. 

Lebih lanjut lagi, pinjaman online (pinjol) saat ini telah menjamur di berbagai kehidupan kalangan masyarakat. Praktik ini terutama disebabkan karena kondisi ekonomi yang sulit, perilaku masyarakat yang konsumtif, serta lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan maupun penegakan hukum terhadap lembaga penyelenggara pinjaman online (kreditur).

Konsumen yang sudah terjebak dalam ekosistem pinjaman online akan lebih mudah tergiur mengatasi persoalan keuangannya dengan cara ini. Persyaratan yang mudah serta pencairan dana yang cepat dengan konsekuensi membebankan bunga dan biaya layanan yang tinggi tentunya akan merugikan konsumen, terutama untuk konsumen yang kurang membaca dan memahami terkait literasi keuangan. Hal ini terutama terjadi di penyedia pinjaman online illegal yang cenderung kurang transparan dalam memberikan informasi terkait pinjaman yang ditawarkan dan membuat konsumen menjadi semakin "terjebak" dalam  belenggu pinjaman online. 

Berbeda halnya dengan penyedia fintech lending yang legal yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut sebagai OJK) yang cenderung transparan dan hati-hati dalam memberikan pinjaman terhadap konsumen. Dalam hal ini, sesuai dengan kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai AFPI) dan OJK yang menegaskan bahwasanya penyedia fintech lending tidak diperkenankan untuk menetapkan bunga dan biaya layanan lebih dari 0,8 % per hari.

Adapun regulasi terkait pinjaman online dalam hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang tentunya memiliki peran sangat penting dalam mengawasi seluruh lembaga penyedia pinjaman online. 

Selain itu, ada aturan lain mengenai pinjaman online yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 6 pengaturan tentang pinjaman online Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Lebih lanjut, mekanisme dari pinjaman online yang mengikat antara pihak debitur dan kreditur dalam suatu perjanjian biasa dikenal dengan istilah E-contract (kontrak elektronik). Kontrak elektronik merupakan suatu perjanjian yang dibuat, dinegoisasikan, dan dilaksanakan dengan menggunakan sistem elektronik yang mana para pihak saling sepakat untuk mengikatkan diri pada suatu kewajiban tertentu. 

Adapun penjelasan mengenai kontrak elektronik ini dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (untuk selanjutnya disebut sebagai UU ITE) yang pada intinya menjelaskan bahwasanya kontrak elektronik merupakan perjanjian yang mengikat para pihak dan dibuat melalui sistem elektronik. 

Sama halnya dengan suatu perjanjian pada umumnya, dalam kontrak elektronik dalam hal ini wajib memenuhi unsur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan keabsahan perjanjian memerlukan 4 syarat, yaitu adanya kesepakatan para pihak, pihak yang cakap, adanya sutau hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Jadi, meskipun kontrak ini dilakukan secara elektronik selama sudah memenuhi unsur Pasal 1320 KUH Perdata akan tetap bersifat sah dan mengikat para pihak.

Akan tetapi meskipun mekanisme mengenai pinjaman online sudah memiliki regulasi dan pengawasan yang sangat ketat, nyatanya tidak sedikit diketemukan pelaku usaha pinjaman online yang melanggar kewajibannya sebagi pelaku usaha. Oleh karena itu, untuk melindungi hak-hak konsumen Pemerintah menciptakan peraturan tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi konsumen dari perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha. 

Perlindungan hukum terhadap konsumen terkait Pinjaman Online diterapkan dengan melakukan sistem pengawasan terhadap perusahaan berbasis fintech yang dalam hal ini berkaitan erat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun kesulitan atau kendala-kendala yang terjadi dalam jasa keuangan berbasis online ini sangat mungkin terjadi pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 30 yang menyebutkan bahwa:

Pasal 29 Ayat (1) "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya"

Pasal 30 "Setiap orang berhak ats rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak bebuat sesuatu"

Selanjutnya apabila terdapat tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku dan menyebabkan kerugian, maka OJK sebagai lembaga pemerintahan yang berfungsi sebagai bentuk perlindungan yang diberikan terhadap konsumen akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan kegiatan usaha dari pelaku usaha pinjaman online. 

Fasilitas yang diberikan oleh OJK yaitu berupa tindakan pencegahan kerugian oleh konsumen, pelayanan pengaduan konsumen dan pembelaan hukum yang terdapat dalam Pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, pada tahun 2018 sektor jasa keuangan OJK mengeluarkan perarturan Nomor: 13/PJOK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan Secara Umum.

Selain itu, OJK juga akan mengambil tindakan hukum sebagai konsumen dengan mengajukan gugatan di Pengadilan kepada pihak-pihak pelaku usaha yang merugikan konsumen. Sementara itu merujuk pada Pasal 45 UU ITE, terdapat perlindungan hukum lainnya bagi konsumen pinjaman online yang mencakup sanksi pidana untuk pelanggaran data pribadi, termasuk pencemaran nama baik.  Selain itu, dalam Pasal 105 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan bahwa penyelenggara yang tidak mematuhi aturan yang berlaku akan mendapatkan sanksi administratif  berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. 

Di lain sisi, hal yang tidak kalah penting adalah terkait urgensi mengenai pembinaan kepada pelaku usaha yang perlu menjadi pembahasan utama yang harus dilakukan untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar etika dan ketentuan yang berlaku agar terciptanya Pinjaman Online yang cepat, murah, tepat sasaran dan terpecaya.

Penulis : Nawang Wahyu Wulandari, Abdillah Cahya Ramadhan, dan Cindy Simas Kusumasari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun