Adapun kesulitan atau kendala-kendala yang terjadi dalam jasa keuangan berbasis online ini sangat mungkin terjadi pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 30 yang menyebutkan bahwa:
Pasal 29 Ayat (1) "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya"
Pasal 30 "Setiap orang berhak ats rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak bebuat sesuatu"
Selanjutnya apabila terdapat tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku dan menyebabkan kerugian, maka OJK sebagai lembaga pemerintahan yang berfungsi sebagai bentuk perlindungan yang diberikan terhadap konsumen akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan kegiatan usaha dari pelaku usaha pinjaman online.Â
Fasilitas yang diberikan oleh OJK yaitu berupa tindakan pencegahan kerugian oleh konsumen, pelayanan pengaduan konsumen dan pembelaan hukum yang terdapat dalam Pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, pada tahun 2018 sektor jasa keuangan OJK mengeluarkan perarturan Nomor: 13/PJOK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan Secara Umum.
Selain itu, OJK juga akan mengambil tindakan hukum sebagai konsumen dengan mengajukan gugatan di Pengadilan kepada pihak-pihak pelaku usaha yang merugikan konsumen. Sementara itu merujuk pada Pasal 45 UU ITE, terdapat perlindungan hukum lainnya bagi konsumen pinjaman online yang mencakup sanksi pidana untuk pelanggaran data pribadi, termasuk pencemaran nama baik.  Selain itu, dalam Pasal 105 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan bahwa penyelenggara yang tidak mematuhi aturan yang berlaku akan mendapatkan sanksi administratif  berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin.Â
Di lain sisi, hal yang tidak kalah penting adalah terkait urgensi mengenai pembinaan kepada pelaku usaha yang perlu menjadi pembahasan utama yang harus dilakukan untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar etika dan ketentuan yang berlaku agar terciptanya Pinjaman Online yang cepat, murah, tepat sasaran dan terpecaya.
Penulis : Nawang Wahyu Wulandari, Abdillah Cahya Ramadhan, dan Cindy Simas Kusumasari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H