Mohon tunggu...
Nawang Wahyu Wulandari
Nawang Wahyu Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum terhadap Regulasi Pinjaman Online, Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum

26 September 2024   13:55 Diperbarui: 26 September 2024   14:07 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun kesulitan atau kendala-kendala yang terjadi dalam jasa keuangan berbasis online ini sangat mungkin terjadi pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 30 yang menyebutkan bahwa:

Pasal 29 Ayat (1) "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya"

Pasal 30 "Setiap orang berhak ats rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak bebuat sesuatu"

Selanjutnya apabila terdapat tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku dan menyebabkan kerugian, maka OJK sebagai lembaga pemerintahan yang berfungsi sebagai bentuk perlindungan yang diberikan terhadap konsumen akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan kegiatan usaha dari pelaku usaha pinjaman online. 

Fasilitas yang diberikan oleh OJK yaitu berupa tindakan pencegahan kerugian oleh konsumen, pelayanan pengaduan konsumen dan pembelaan hukum yang terdapat dalam Pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, pada tahun 2018 sektor jasa keuangan OJK mengeluarkan perarturan Nomor: 13/PJOK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan Secara Umum.

Selain itu, OJK juga akan mengambil tindakan hukum sebagai konsumen dengan mengajukan gugatan di Pengadilan kepada pihak-pihak pelaku usaha yang merugikan konsumen. Sementara itu merujuk pada Pasal 45 UU ITE, terdapat perlindungan hukum lainnya bagi konsumen pinjaman online yang mencakup sanksi pidana untuk pelanggaran data pribadi, termasuk pencemaran nama baik.  Selain itu, dalam Pasal 105 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan bahwa penyelenggara yang tidak mematuhi aturan yang berlaku akan mendapatkan sanksi administratif  berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. 

Di lain sisi, hal yang tidak kalah penting adalah terkait urgensi mengenai pembinaan kepada pelaku usaha yang perlu menjadi pembahasan utama yang harus dilakukan untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar etika dan ketentuan yang berlaku agar terciptanya Pinjaman Online yang cepat, murah, tepat sasaran dan terpecaya.

Penulis : Nawang Wahyu Wulandari, Abdillah Cahya Ramadhan, dan Cindy Simas Kusumasari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun