Mohon tunggu...
Nawang Pangestu
Nawang Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sarjana Bimbingan dan Konseling tahun 2021 dengan pujian. Saat ini saya sedang menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Program Studi Bimbingan dan Konseling di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Saya memiliki minat di bidang pendidikan, pengajaran, dan teknologi pendidikan. Memiliki semangat dan motivasi yang tinggi dalam belajar, komitmen tinggi, kedisiplinan, manajemen yang baik dalam menjalankan tanggung jawab, serta memiliki kemampuan sosial dan teamwork yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa PPL I PPG Prajab BK UAD Mengadakan Kegiatan Dukungan Sistem dengan Tema Kekerasan Seksual

13 Juni 2023   08:00 Diperbarui: 13 Juni 2023   08:04 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa PPL I PPG Prajabatan BK UAD/Dokpri

Pertanyaan lain juga dilontarkan oleh Bisma kelas X Animasi A, “Hukuman untuk pelaku kekerasan seksual berapa tahun?”- Jika pelaku kurang dari 18 tahun bukan disebut sebagai tersangka akan tetapi anak yang berkonflik dengan hukum dengan berbagai lama masa tahanan atau hanya diwajibkan untuk lapor diri. Satu kalimat yang mengena dalam kegiatan ini yaitu membiarkan kejahatan adalah kesalahan yang paling besar. 

Oleh sebab itu, tidak hanya korban yang harus berani melaporkan tindak kekerasan seksual akan tetapi seluruh pihak khususnya sekolah juga perlu mengenali serta berani menegakkan keadilan. Kekerasan seksual perlu dilawan secara bersama-sama oleh seluruh pihak dan perlu dicegah dengan adanya edukasi dini kepada para anak maupun remaja yang rentan menjadi korban serta pihak lain yang berwajib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun