Mohon tunggu...
Nawang Azzahra
Nawang Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Saya adalah mahasiswa UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   23:31 Diperbarui: 7 November 2023   23:34 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UTS SOSIOLOGI HUKUM

1. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Analisisnya

Pengertian sosiologi hukum menurut Brade Mayer adalah ilmu pengatuan yang memfokuskan hukum sebagai penelitian sosial dalam upaya untuk melihat pandangan masyasakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang dihasilkan. Penelitian tersebut lebih fokus ke dalam gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum.

Menurut R. Otje Salman, Definisi sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya yang dilakukan secara analitis dan empiris.

Menurut Donald Black, Mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah kaidah khusus yang dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Dapat dikatakan bahwa sosiologi hukum adalah hubungan antara hukum dan masyarakat dengan menganalisis masalah yang ada di masyarakat itu sendiri

2. Menurut saya sosiologi hukum adalah ilmu tentang hukum dan masyarakat yang saling berkaitan guna memecahkan masalah masalah soail yang ada di masyarakat

3. Efektivitas hukum merupakan kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum pelaksanaannya karena kepatuhan masyarakat kepada hukum karena adanya unsur memaksa dari hukum. Kata efektivitas berasal dari bahasa Inggris, yakni effective. Arti kata tersebut adalah: " having the intended or expected effect ; serving the purpose". Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change).

4. Pemikiran Emile durkheim

Durkheim memberikan perhatian yang besar terhadap fakta sosial nonmaterial. Fakta sosial nonmaterial setidaknya terdiri dari moralitas, kesadaran kolektif, representasi kolektif dan arus sosial. Ciri khas pemikiran Emile Durkheim adalah teorinya yang berangkat dari fakta sosial. Sehingga apa yang terjadi dilapangan distrukturalisasi untuk menjelaskan sebuah realitas konsep sosial. Strukturalisasi pemikirannya bermula dari masyarakat yang mempunyai solidaritas sosial, dalam solidaritas tersebut terdapat kesadaran bersama yang berupa moralitas sosial. Maka moralitas tersebut dapat kita katakan sebagai hukum sesuai dengan fakta sosial.

Durkheim memberikan ketentuan bahwa hukum dalam masyarakat harus memuat sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran. Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai tipe solidaritas masyarakat. Solidaritas masyarakat menurutnya terdapat dua tipe yaitu Mekanis dan Organis. Solidaritas masyarakat mekanis merupakan tipe masyarakat yang relatif tradisional dengan sanksi repressive. Sedangkan solidaritas organis merupakan tipe masyarakat yang bersifat modern atau memilki differensasi fungsional sehingga sanksi yang diberikan bersifat restitutive.

5. Hasil Review Buku

Buku Refleksi Sosiologi Hukum ini menguraikan persoalan pendekatan sosiologi hukum dari berbagai sisi agar mudah dipahami berkaitan dengan peningkatan keilmuan mahasiswa serta memberikan metode bagi mahasiswa dalam upaya menganalisis suatu kasus hukum atau fenomena sosial yang terjadi di dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa alternatif metode analisis. Metode yang ditawarkan dalam buku ini akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa pada saat menulis karya ilmiah skripsi, tesis, maupun disertasi, karena mereka sudah terbiasa dengan metode analisis.

Kesimpulan yang dapat reviewer ambil dalam buku ini adalah bagaimana meberikan pemahaman hukum di masyarakat itu sendiri melalui pemahaman positivisme hukum yang ada, sejarah bagaimana hukum itu terbentuk serta melihat sudut pandang sudut pandang yang ada serta memperkuat kekuatan hukum yang ada melalui perangkat perangkat yang berkerja di bidang hukum itu sendiri tanpa meninggalkan norma norma adat serta agama yang ada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun