Mohon tunggu...
Majid Himawan
Majid Himawan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Manusia Bebas

Selanjutnya

Tutup

Money

Wakaf Produktif Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia

14 Januari 2018   10:31 Diperbarui: 14 Januari 2018   10:33 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : http://kelapasawit.ptnasa.net/budidaya-tanaman-perkebunan-kelapa-sawit/

Wakaf adalah salah satu ajaran dalam agama Islam yang bersifat sosial, dasar dari wakaf sendiri adalah infaq fisabilillah seperti di dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 261 dan 267, surat Ali imran ayat 92. Wakaf prduktif sendiri di dasari pada hadist nabi tentang prtanyaan Umar bin Khatab ketika mendapatkan tanah Khaibar. Nabi pun menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.

Masyarakat Indonesia telah mengenal istilah wakaf sejak jaman kolonial. Dahulu untuk melawan kolonialisme para Ulama dan Kyai mendakwahkan ajaran wakaf berupa benda tidak bergerak seperti masjid, jembatan atau bentuk infrastruktur lainnya. Hal itu ditujukan untuk memperkuat bangsa dari upaya pembebasan kolonialisme.

Hingga pada saat ini, pemahaman masyarakat mengenai wakaf masih tertuju pada wakaf benda tidak bergerak seperti bangunan ibadah, pemakaman dsb. Padahal di dalam Islam sendiri ada konsep mengenai wakaf produktif atau wakaf benda bergerak. Wakaf produktif sendiri bisa berupa wakaf uang, wakaf pertanian, wakaf perkebunan dan masih banyak lagi.

Gagasan untuk mengangkat tema mengenai wakaf produktif di Indonesia sebenarnya sudah mulai gencar dilakukan pada akhir tahun 90-an hingga akhirnya memunculkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tahun 2002 yang diikuti dengan Undang-Undang No 41 tahun 2004 yang mengatur tentang pengelolaan wakaf termasuk di dalamnya wkaf produktif.

Jika kita melihat potensi yang ada di Indonesia sendiri, wakaf uang sudah mulai ditunaikan dan sering menjadi contoh utama dalam diskursus pembahasan mengenai wakaf produktif tersebut. Potensi lain yang tak kalah menarik dari bangsa ini adalah mewakafkan perkebunan kelapa sawit. Dilansir dari sumber katadata.co.id luas lahan perkebunan sawit Indonesia pada 2016 diperkirakan mencapai 11,67 Hektare (Ha). Jumlah ini terdiri dari perkebunan rakyat seluas 4,76 juta Ha, perkebunan swasta 6,15 juta Ha, dan perkebunan negara 756 ribu Ha, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Luas tanah lahan perkebunan kelapa sawit tersebut dapat menjadi potensi yang besar dalam perhitungan wakaf, terlebih pada luas perkebunan rakyat yang menjadi potensi besar. Pada tahun 2017 hasil perkebunan rakyat per hektar adalah  3 ton, sebenarnya hal ini masih bisa ditingkatkan menjadi hingga 8 ton per hektar. Namun demikian juga harus dilihat usia tanaman yang sudah tua dan bibit pohon yang kurang berkualitas. Jika perbaikan serta peremajaan ini dilakukan maka potensi yang dihasilkan akan meningkat

Wakaf akan menjadi instrumen yang sama dengan zakat maupun pajak apabila mampu dikelola dengan baik. Namun demikian kembali lagi pada sang pemilik lahan atau benda itu sendiri apakah mau mewakafkan harta bendanya dengan tujuan kemaslahatan. Jika pajak dibayarkan dengan baik sesuai aturan, zakat juga menjadi nilai moral kesadaran umat Islam untuk menunaikannya ditambah instrumen wakaf produktif yang berjalan baik maka bukan tidak mungkin negara Indonesia menjadi negara maju dalam perekonomian dengan pemasukan kekayaan yang melimpah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun