Mohon tunggu...
Majid Himawan
Majid Himawan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Manusia Bebas

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Andai Perokok "Berpuasa" Satu Tahun!

11 Januari 2018   08:38 Diperbarui: 12 Januari 2018   03:03 1545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rokok adalah salah satu komoditas barang konsumsi yang sangat digandrungi masyarakat Indonesia, menurut menteri kesehatan Nila Moeloek pada tahun 2017 konsumen rokok di Indonesia mencapai 36,3% penduduk Indonesia saat ini. Bahkan oleh BPS (badan pusat statistik) sendiri, rokok dimasukan kedalam komponen barang penentu garis kemiskinan.

Pada pembahaan ini penulis tidak akan melihat dari sudut pandang kesehatan, pro kontra mengenai rokok sudah sering kita jumpai bahkan dalam forum-forum diskusi ilmiah maupun di warung-warung kopi. Alangkah lebih arif pembahasan kali ini melihat rokok dari sisi ekonomis pembangunan negara.

Memang pada tahun 2017 pemerintah menargetkan pemasukan melalui cukai rokok sebesar 149,9 triliun rupiah. Bahkan di tahun 2015 tak kurang 150 triliun rupiah pemasukan dari cukai rokok tersebut. Sungguh angka yang fantastis bagi pemasukan negara. Namun hal ini juga harus dilihat pengeluarannya untuk menanggung kesehatan akibat dampak rokok juga tidak sedikit.

Apabila kita mau mencermati lebih dalam, tak ada salahnya mengasumsikan nilai ekonomis rokok kedalam perhitungan dana pembangunan negara. Selama ini negara hanya mengharapkan pemasukan pada pembayaran pajak termasuk cukai rokok.

Sebenarnya banyak sistem serta instrumen yang dapat digunakan menuju penghimpunan dana guna pembangunan oleh negara. Sebut saja zakat yang telah diatur melalui UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Atau wakaf yang diatur dalam UU No 41 tahun 2004.

Dari  berbagai peluang penghimpunan dana melalui beberapa instrumen di atas, jika rokok menjadi sebuah komoditas nomor dua yang dikonsumsi masyarakat Indonesia setelah beras, kita bisa mengasumsikan perhitungan ekonomis sebaagai berikut : konsumen rokok berjumlah 36,3% dari 262 juta jiwa itu brarti ada 95.106.000 jiwa. 

fctcuntukindonesia.org
fctcuntukindonesia.org
Menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2015 konsumsi rokok per minggu masyarakat perkotaan sebanyak 76 batang dan masyarakat pedesaan sebanyak 80 batang perminggu. Jika harga rokok perbungkus isi 16 harganya diasumsikan Rp 20.000,-, maka konsumsi perminggu adalah 5 bungkus. Jadi dapat di hitung 95.106.000 (jiwa) x 20.000 (harga satuan) x 5 (Pcs per minggu/80 batang) x 52 (minggu dalam setahun) = 494 Triliun.

Angka yang didapat apabila seluruh konsumen mau berpuasa merokok selama satu tahun yaitu 494 triliun, angka ini jauh lebih besar dari target pemasukan cukai rokok pertahun sebesar 149,9 triliun. 

Sedangkan anggaran belanja negara pada tahun 2017 sebesar 2.080,5 triliun, minimal hampir seperempat dari anggaran bisa di back up dari dana pengandaian puasa rokok tersebut.

Mungkin sebagaian pembaca akan meraa lucu dengan tulisan ini, namun sekali lagi ini adalah sebuah opini tentang pengandaian yang didasarkan pada perhitungan perkiraan angka-angka sesuai kenyataan. Minimal tulisan ini menguak betapa besarnya jumlah pemasukan dari konsumsi rokok kepada perusahaan rokok, maka tak heran banyak orang terkaya di negeri ini adalah pengusaha rokok tersebut.

Lantas, akan muncul pertanyaan berapakah jumlah pengangguran yang akan muncul akibat perusahaan rokok gulung tikar karena puasa rokok konsumen selama satu tahun ? Sebenarnya belum tentu perusaahan rokok yang sudah jumawa bertahun-tahun akan langsung bangkrut dengan puasa rokok selama satu tahun tersebut. 

Perusahaan rokok bisa menginvestasikan modal nya untuk usaha lain terlebih dahulu tanpa melakukan PHK, sekali lagi ini adalah masalah kemauan untuk berinovasi, karena dalam prinsip ekonomi inovasi menjadi sangat perlu bagi pemenuhan kebutuhan konsumen.

Sebuah solusi akan tercipta apabila kita menahan arus konsumsi yang begitu 'gila'. Pengalokasian dana konsumsi masyarakat kepada pembangunan tentunya jauh lebih menciptakan manfaat secara maslahat. Bagaiamana kebutuhan pembangunan di luar Jawa yang masih sangat perlu diperhatikan, belum lagi pemenuhan biaya anggaran pendidikan dan kesehatan yang sangat besar. Itu semua dapat tercapai apabila ada kesadaran dari masing-masing individu dalam menahan pola konsumsi tersebut.

Edukasi menjadi kunci dalam keinginan mewujudkan ide tersebut. Banyak orang pesimis dengan apa-apa yang berbau perubahan. Merasa tidak mungkinlah atau sebagai suatu utopis. 

Namun edukasi atau pemahaman secara perlahan akan menjadi awal dari diterimanya gagasan tersebut. Seperti hal nya kampanye tentang bahaya rokok, termasuk melalui fatwa para ulama karena negara Indonesia mayoritas Islam bagaiamana memandang rokok dari segi hukum agama. Tentunya itu akan lebih efektif dan mudah dijalanakan.

Kampanye berpuasa rokok satu tahun juga tidak melulu menekankan pada bahaya rokok secara medis, namun lebih bagaiamana nilai ekonomis berbicara di dalamnya. Bisa jadi, keluarga yang mengkonsumsi rokok apabila berhenti melakukan konsumsi akan keluar dari garis kemiskinan yang ditetapkan negara. Maklum rokok sebagai salah satu instrumen adalah komoditi yang memiliki nilai konsumsi tinggi setelah beras itu sendiri.

Akhirnya tulisan ini kembali pada pengandaian, berandai-andai untuk hal positif, minimal menurut pikiran penulis. Tak ada salahnya berandai-andai untuk kemajuan bangsa. Karena perubahan-perubahan besar berawal dari ide atau gagasan manusia untuk melakukan perubahan itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun